BANDUNG, LORONGNEWS.id – 11 Mei 2026 – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Ade Kuswara Kunang, S.H., memberikan klarifikasi penting usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (11/5).
Mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye dengan nomor 91, Ade menyampaikan pesan langsung kepada awak media dan para pendukungnya yang memadati area luar ruang sidang. Dalam pernyataannya, ia menegaskan posisi hukum dan meluruskan dakwaan terkait anggaran APBD yang dituduhkan kepadanya.
Dalam sidang pembacaan keterangan tersebut, Ade menggarisbawahi dua poin krusial mengenai struktur anggaran daerah yaitu APBD Murni 2024 Bukan di Masa Jabatannya. Ade menegaskan bahwa proyeksi dan pelelangan anggaran APBD Murni senilai Rp107 miliar di bawah naungan Pradiva telah selesai dilelang pada tahun 2024, jauh sebelum ia mengemban masa jabatannya.
”Artinya di dakwaan yang 107 miliar itu, tidak ada kaitannya dengan zaman pemerintahan saya,” ujar Ade di hadapan media.
Terkait dengan APBD Perubahan, Ade membenarkan bahwa ia sempat memberikan instruksi kepada Sekretaris Pribadinya (Sekpri), Riza. Namun, ia membantah keras jika arahan tersebut ditujukan untuk menguntungkan pihak kontraktor tertentu.
”Saya memerintahkan Sekpri saya Riza itu untuk sinkronisasi data kepada Bappeda, sehingga di Bappeda disinkronisasi dengan Dinas SDA BMBK untuk segera diprioritaskan. Ini bukan terkait masalah saya untuk mengarahkan ke kontraktor, tapi ini terkait masalah utang saya kepada rakyat Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung disambut riuh dan sorakan dukungan “Merdeka!” dari para simpatisan yang hadir mengawal jalannya persidangan.
Setelah memberikan keterangan pers, Ade Kuswara Kunang dengan pengawalan ketat petugas KPK dan kepolisian langsung dibawa menuju kendaraan tahanan untuk selanjutnya kembali ke rumah tahanan. Pihak penasihat hukum berharap fakta persidangan yang disampaikan kliennya dapat menjadi pertimbangan objektif bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
(red)





























