Beranda Hukum dan HAM Upaya Hukum Proaktif, Kuasa Hukum Tirawan Desak Mabes Polri Kawal Penyidikan Kasus...

Upaya Hukum Proaktif, Kuasa Hukum Tirawan Desak Mabes Polri Kawal Penyidikan Kasus Hulu Sungai Selatan

JAKARTA, LORONGNEWS.id – Proses penegakan hukum terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B29/X/2025/SPKT/POLRES HULU SUNGAI SELATAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN kini memasuki babak baru. Pihak pelapor melalui kuasa hukum dari Law Firm AGR & Co, yakni Nandang Purnama, S.H., M.H. dan Abdul Gafar Rehalat, S.H., secara resmi telah melayangkan surat permohonan tindak lanjut kepada Kapolri, yang diterima oleh Sekretariat Umum Mabes Polri pada 26 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan ketat atas penyidikan perkara yang telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 1 April 2026. Dalam surat permohonan tersebut, tim pengacara mendesak agar penyidik di Polres Hulu Sungai Selatan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi pihak terlapor.

Berita Lainnya  GEBER Desak Jaksa Agung Eksaminasi Jaksa KPK RI Terkait Vonis Supeltif Kasus Ijon Proyek Bekasi

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta percepatan penetapan status tersangka dalam perkara tersebut. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah stagnasi dalam proses penyidikan di tingkat daerah.

Hingga Selasa, 2 Juni 2026, pihak pelapor berharap agar Polri dapat memberikan atensi khusus guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengawasan dari tingkat Mabes Polri diharapkan dapat mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.

Berita Lainnya  Oknum Anggota Polri Akui Terima Rp 16 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Bupati Bekasi ​

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah Hulu Sungai Selatan.

Publisher -Red

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini