Beranda Daerah Kawasan Publik atau Area Bisnis? Polemik Mlangun Coffee Makin Meluas

Kawasan Publik atau Area Bisnis? Polemik Mlangun Coffee Makin Meluas

MERANGIN, LORONGNEWS.id – Polemik Mlangun Coffee kini semakin melebar. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan tunggakan retribusi, status kontrak aset hingga temuan BPK, kini muncul pertanyaan baru mengenai fungsi kawasan tempat usaha tersebut berdiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media Lorongnews, kawasan di sekitar Mlangun Coffee awalnya disebut sebagai area Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diperuntukkan sebagai ruang publik bagi masyarakat. Namun dalam perkembangannya, lokasi tersebut kini digunakan sebagai area usaha komersial.

Tak hanya itu, di kawasan tersebut juga terdapat sejumlah fasilitas yang dibangun pemerintah melalui Dinas Pariwisata seperti gazebo dan MCK. Fasilitas yang semestinya dapat digunakan masyarakat umum itu kini disebut berada dalam area usaha yang terbatas untuk publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kawasan publik telah berubah fungsi menjadi area bisnis?

Berita Lainnya  DPD IWO Indonesian Kabupaten Bekasi Desak Polres Metro Bekasi Segera Tetapkan Tersangka Kadis LH, Penyelidikan Dugaan Penghinaan Wartawan Jangan Berlarut-Larut

Sorotan publik semakin kuat karena polemik Mlangun Coffee sebelumnya juga menyangkut persoalan pemanfaatan aset daerah dan dugaan belum optimalnya pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPPRD, Siti Aminah, sebelumnya menyebut Mlangun Coffee baru mulai membayar retribusi pada tahun 2026, sementara tahun-tahun sebelumnya disebut belum pernah melakukan pembayaran retribusi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Aset BPKAD, Affan Febriandi, mengungkap bahwa Mlangun Coffee kini telah memiliki kontrak pemanfaatan aset hingga tahun 2030 dan persoalan tersebut sebelumnya sempat menjadi temuan BPK.

Berita Lainnya  Keluarga Besar IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Ucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98

“Yang jelas sebelumnya Mlangun Coffee ini sudah jadi temuan BPK,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait status awal kawasan tersebut, dasar pemanfaatannya untuk aktivitas usaha, maupun mekanisme penggunaan fasilitas publik yang berada di lokasi tersebut.
Polemik ini pun kini tidak lagi sekadar soal retribusi atau kontrak aset. Persoalan mulai mengarah pada dugaan perubahan fungsi kawasan publik, pengawasan lintas OPD, hingga potensi kebocoran PAD dari pemanfaatan aset daerah yang digunakan untuk aktivitas komersial.

Berita Lainnya  DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Tagih Janji Bupati Bekasi : Jangan Cuman Ngomong, Buktikan Janji Copot KADIS DLH!

Publik pun mulai mempertanyakan, jika kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai ruang publik dan fasilitas umum, sejauh mana pemerintah daerah mengawasi agar fungsi kawasan tidak bergeser menjadi area bisnis tertutup.

(Team investigasi)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini