Beranda Tni & Polri Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Mahasiswa, Sita 6,30 Gram...

Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Mahasiswa, Sita 6,30 Gram Sabu di Pelepat Ilir

BUNGO, LORONGNEWS.id – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial T W (31) di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Singasari RT 010 RW 002 Unit 2 SP B, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket sabu seberat bruto 6,30 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Berita Lainnya  Tim Gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Gerebek De'Clan Signature Cafe Jakarta Selatan

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Panji.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok LA ICE.

Berita Lainnya  Kapolri Listyo Sigit Lakukan Silaturahmi dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di Gedung Kejaksaan Agung RI

Selain sabu seberat 6,30 gram bruto, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03s warna hitam serta satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Berita Lainnya  Pimpin Laporan Korps 45 Pati TNI AD, Kasad Tekankan Amanah Kepemimpinan

Polres Bungo menegaskan akan terus menggencarkan Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalah gunaan maupun peredaran gelap narkotika. .

(Yahya)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini