BREBES, LORONGNEWS.id – Praktik penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT GEI kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur keimigrasian serta perilaku tidak patut terhadap pekerja lokal,Kamis (18/12/2025).
Ketidak sesuaian Data dan Penyalahgunaan Visa
Data lapangan menunjukkan jumlah TKA di PT GEI diperkirakan mencapai 100 hingga 120 orang yang menempati 40 kamar mess karyawan. Namun, informasi internal menyebutkan hanya sekitar 16 orang yang memiliki izin kerja resmi. Sisanya diduga kuat hanya menggunakan visa kunjungan (turis) yang diperpanjang secara berkala setiap tiga bulan.
Secara hukum, hal ini bertentangan dengan:
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Pasal 122 huruf (a) mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun bagi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 42 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Etika Kerja dan Dugaan Diskriminasi
Selain masalah dokumen, perlakuan TKA terhadap tenaga kerja lokal dinilai tidak manusiawi dan mengabaikan etika. Laporan menyebutkan adanya standar ganda dalam perekrutan yang hanya menyasar pekerja wanita muda, serta kurangnya penghormatan terhadap waktu istirahat karyawan lokal.
Perilaku ini berpotensi melanggar Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 yang menjamin bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Tindakan Hukum dan Pengawasan
Ketidakteraturan ini sebelumnya sempat memicu inspeksi mendadak (sidak) dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi. Dalam operasi tersebut, sejumlah TKA yang tidak mengantongi izin kerja dilaporkan sempat diamankan.
Di sisi lain, situasi di internal perusahaan kian memanas setelah adanya informasi bahwa beberapa karyawan lokal dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian barang. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan pekerja bahwa laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap mereka yang vokal menyuarakan kejanggalan di perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT GEI belum memberikan keterangan resmi terkait rasio jumlah TKA serta dugaan penyalahgunaan visa tersebut. Masyarakat dan pemerhati ketenagakerjaan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi setempat untuk melakukan audit menyeluruh demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan bagi pekerja domestik.
(Red)






























