MERANGIN, LORONGNEWS.id – 19 Mei 2026 – Polemik pemanfaatan aset daerah oleh Mlangun Coffee terus memunculkan pertanyaan baru. Setelah sebelumnya disebut bertahun-tahun tidak membayar retribusi, kini pihak BPKAD mengakui bahwa Mlangun Coffee telah memiliki kontrak pemanfaatan aset hingga tahun 2030. Namun, dokumen tersebut tidak diperbolehkan untuk difoto maupun diminta salinannya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Merangin, Affan Febriandi, saat ditemui media ini menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen kontrak tahun 2025 milik Mlangun Coffee. Meski demikian, ia menolak memberikan salinan dokumen tersebut dengan alasan belum mendapat izin pimpinan.
“Saya belum berani ngasih pak karena belum ketemu sama kaban. Yang pasti untuk Mlangun Coffee mereka sudah bayar ini kontraknya. Saya tidak berani ngasih karena ini urusan pemerintah sama pihak yang punya kontrak. Nanti saya dituntut,” ujarnya.
Affan juga menyarankan agar media meminta langsung dokumen tersebut kepada pihak pengelola Mlangun Coffee.
“Bapak minta saja sama Mlangun Coffee, mereka ada itu,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Affan menyebut kontrak pemanfaatan aset tersebut berlaku dari tahun 2025 hingga 2030. Namun saat ditanya mengenai status pembayaran dan kontrak pada tahun-tahun sebelumnya, ia mengaku belum memahami secara detail karena baru menjabat sekitar satu minggu.
Meski demikian, Affan mengungkap bahwa persoalan Mlangun Coffee sebelumnya sempat menjadi temuan BPK.
“Yang saya tahu hanya tahun 2025 sampai 2030. Kalau sebelumnya saya tidak paham pak, saya baru di sini. Yang jelas sebelumnya Mlangun Coffee ini sudah jadi temuan BPK, makanya tahun ini mereka membayar retribusi sebesar Rp18 juta,” katanya.
Pernyataan tersebut justru menambah daftar pertanyaan publik. Jika benar persoalan ini pernah menjadi temuan BPK, mengapa penyelesaiannya baru muncul pada tahun 2025? Bagaimana status pemanfaatan aset dan pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya? Dan mengapa dokumen kontrak yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah tidak bisa diakses secara terbuka.
Di sisi lain, Kepala BPPRD, Siti Aminah, sebelumnya menyebut Mlangun Coffee baru mulai membayar retribusi pada tahun 2026, sementara sebelumnya disebut belum pernah membayar retribusi.
Silang informasi antar instansi itu membuat polemik Mlangun Coffee tidak lagi sekadar soal tunggakan retribusi, tetapi mulai mengarah pada persoalan transparansi pengelolaan aset daerah, lemahnya pengawasan, hingga keterbukaan informasi publik terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan usaha komersial.
(Red)





























