Beranda Daerah Rokok Ilegal Marak Beredar Di Kabupaten Merangin, Kemana Bea Cukai Jambi

Rokok Ilegal Marak Beredar Di Kabupaten Merangin, Kemana Bea Cukai Jambi

MERANGIN, LORONGNEWS.id – 18 Juli 2026 – Rokok ilegal atau rokok yang tanpa pita semakin marak di wilayah Kabupaten Merangin yang mana rokok ilegal tersebut bervariasi dari harga Rp 10.000 hingga Rp 15.000

Hal itu banyak dijumpai oleh media ini di toko-toko yang ada di wilayah Kabupaten Merangin. disalah satu Toko di Desa karang berahi yang di miliki Rokim .

Rokok ilegal yang beredar di merangin dari mulai jenis Oris Lukman mild, Rasta, Ao Mild dan masih banyak lagi rokok ilegal tersebut.

Berita Lainnya  Patung Momentum Dihancurkan, Air Mancur Segera Mengisi Alun-Alun Serang: Modernisasi atau Menghapus Jejak Kenangan Warga

Salah satu pedagang yang enggan namanya ditulis mengatakan rokok ilegal tersebut bisa menghasilkan keuntungan bagi para pedagang namum dapat merugikan negara.

“Ia sebagai para pedagang kebanyakan kami meraup keuntungan dari rokok ilegal tersebut yang pemasok rokok tersebut dari pusat grosir yang ada di wilayah Merangin,” Ujar pedagang tersebut.

Sela lokasi berbeda, Media mewawancara satu pedagang tak lain dari hal itu juga menjumpai para pembeli rokok ilegal yang mengatakan rokok ilegal tersebut murah dari pada rokok yang memakai bea cukai.

Berita Lainnya  Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 33,2 Juta Penerima Manfaat, Lampung Capai Hampir 1,2 Juta

“Kami bang lebih memilih rokok ilegal dibandingkan rokok yang ada bea cukai, rokok ilegal pun lebih murah dan dapat mengurangi beban perekonomian yang ada,” Ungkap para pembeli yang tidak menyebutkan nama nya,Bersambung.

(Yah/Oleng)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini