JAKARTA, LORONGNEWS.id – 09 Juni 2026 – Dugaan aroma busuk pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat kian menyengat. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya indikasi pelanggaran sistemik dalam penyusunan revisi Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk kegiatan Apel Siaga dan Apel Akbar yang ditengarai bermasalah dan tidak akuntabel.
Tanpa KAK dan Survei Harga: Anggaran “Siluman”?
Pemeriksaan mendalam menemukan bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat nekat menyusun revisi anggaran belanja untuk dua kegiatan besar tersebut tanpa didukung dokumen vital. Proyek ini berjalan hantam kromo tanpa adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB Kegiatan yang sah, maupun Dokumen Survei Harga.
Padahal, dokumen-dokumen pendukung tersebut bersifat wajib hukumnya demi memastikan bahwa uang rakyat yang dianggarkan didasarkan pada harga yang akurat, rasional, dan sesuai dengan kondisi pasar. Tanpa dokumen ini, lonjakan anggaran yang terjadi patut dicurigai sebagai manipulasi atau penggelembungan (*mark-up*).
Kejanggalan Bawaslu Lahat semakin telanjang jika dibandingkan dengan satker daerah lain.
Di saat Bawaslu Kota Palembang, Bawaslu Kabupaten Muara Enim, dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan hanya menganggarkan dan merealisasikan belanja kegiatan apel siaga sebanyak satu kali secara patuh, Bawaslu Lahat justru menunjukkan manuver anggaran yang tidak wajar.
Laporan “Selesai Main”, Tabrak Regulasi Bawaslu RI
Lebih parah lagi, revisi anggaran atas perubahan nilai RAB yang sangat signifikan pada belanja kegiatan Koordinasi dengan Stakeholder tersebut baru dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada 23 Desember 2024.
Laporan tersebut sengaja diserahkan *setelah* kegiatan apel siaga dan apel akbar selesai dilaksanakan. Parahnya, tindakan sepihak ini dilakukan tanpa adanya permohonan reviu kepada Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Bawaslu RI untuk dilakukan penelitian.
Tindakan ini jelas-jelas menabrak Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024. Berdasarkan aturan tersebut, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada wajib tunduk pada pengawasan internal (APIP) dan berpedoman ketat pada ketentuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kepala Satker seharusnya bekerja sama dengan instansi pengawas, bukan malah mengangkangi aturan dengan membuat laporan susulan setelah anggaran habis terserap.
Aktivis Angkat Bicara: “Kawal Sampai Para Bajingan Dihukum!”
Menanggapi temuan sarat skandal ini, Ketua Aktivis Rambo, Ali Sopyan, angkat bicara dengan nada geram. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diduga dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang berlindung di balik lembaga pengawas pemilu.
“Kami akan terus mengawal dan mendampingi kasus ini sampai tuntas. Para oknum yang memakan uang rakyat ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal! Lembaga yang seharusnya mengawasi pemilu justru diduga menjadi sarang pelanggaran anggaran. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Ali Sopyan dengan nada lantang kepada awak media.
Publik kini menunggu nyali aparat penegak hukum dan Inspektorat Bawaslu RI untuk membongkar tuntas gurita dugaan penyelewengan dana hibah di Bawaslu Lahat ini. Jangan sampai pengawas pemilu justru lolos dari pengawasan hukum.
Dugaan pelanggaran sistemik dan penyimpangan penyusunan revisi anggaran kegiatan Apel Siaga dan Apel Akbar tanpa dokumen pendukung (KAK, RAB, Survei Harga) di Bawaslu Lahat.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat sebagai penyusun anggaran, serta disorot oleh Ali Sopyan (Ketua Aktivis Rambo).
Bawaslu Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Pelaporan revisi anggaran yang menyalahi aturan dilakukan pada 23 Desember 2024 (setelah proyek selesai).
Anggaran disusun tanpa dokumen pendukung untuk memastikan akurasi harga pasar, dan dilaporkan tanpa reviu Biro Perencanaan serta Inspektorat Bawaslu RI, menabrak Keputusan Bawaslu No. 272/2024.
Modusnya dilakukan dengan merevisi nilai RAB secara signifikan pada pos Koordinasi Stakeholder, membandingkannya dengan satker lain yang hanya menggelar satu kali, lalu melaporkannya terlambat demi menghindari reviu dini dari APIP/Inspektorat.
Tim Redaksi































