Beranda Tni & Polri Polres Metro Bekasi Tangkap Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi

Polres Metro Bekasi Tangkap Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi

Oplus_0

KABUPATEN BEKASI,LORONGNEWS.id — Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi, Rabu (29/10/2025) siang.

Berdasarkan pantauan Lorongnews di lokasi, AEZ terlihat menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi hingga pukul 14.22 WIB.

Sebelumnya, ia diamankan polisi saat hendak menuju kendaraannya yang terparkir di salah satu instansi di lingkungan Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait proses pemeriksaan yang dijalani Ade Efendi Zarkasih.

Berita Lainnya  Pentingnya Kamtibmas dan Jaga Komunikasi di Desa Sido Rukun

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi telah menetapkan AEZ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Penetapan ini menambah deretan persoalan hukum yang pernah menyeret pejabat Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.

Sejumlah perkara lain juga pernah melibatkan AEZ, di antaranya kasus dugaan penipuan senilai Rp4 miliar yang disidik Polres Metro Bekasi Kota, serta dugaan tindak pidana khusus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ya, (Ade Zarkasih) statusnya sudah tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Senin (20/10).

Berita Lainnya  Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Bungo, Berikan Arahan Kepada Seluruh Personel Polres

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan. Namun, polisi masih mendalami bentuk dan nilai kerugian yang dialami pelapor.

“Laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Mustofa.

Penyidik, lanjut dia, telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ade Zarkasih sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Secepatnya akan kami periksa. Doakan saja minggu ini. Untuk saksi sudah cukup banyak yang diperiksa,” tambahnya.

Terkait nilai kerugian, polisi masih melakukan sinkronisasi antara keterangan pelapor, saksi, dan tersangka.

Berita Lainnya  Respons Cepat Call Center 110 Polres Merangin, Bocah Lima Tahun Berhasil Dipertemukan Kembali Dengan Keluarga

“Harus kami sinkronkan dulu antara keterangan tersangka, pelapor, dan saksi,” Ucap Mustofa.

Kapolres juga mengindikasikan adanya keterkaitan antara kasus yang ditangani Polres Metro Bekasi dan perkara lain di Polres Metro Bekasi Kota.

“Memang ada satu laporan di Polres Bekasi Kota, tinggal menunggu P21. Tapi kami tidak dulu-duluan, karena yang di Bekasi Kota sudah tahap satu,”tandasnya.

(red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini