MERANGIN, LORONGNEWS.id – Keberadaan Mlangun Coffee di kawasan Ujung Tanjung, Muaro Mesumai, kini menjadi sorotan serius. Kafe yang berdiri di lokasi strategis itu diduga bertahun-tahun tidak membayar retribusi daerah, sementara status pembayaran sewa aset yang digunakan juga mulai dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut Mlangun Coffee diduga tidak pernah membayar retribusi selama kurang lebih lima tahun terakhir. Ironisnya, aktivitas usaha tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa bangunan atau aset daerah yang digunakan belum dibayar sewanya. Namun informasi tersebut masih menunggu verifikasi karena hingga kini pihak pengelola aset di BPKAD belum memberikan penjelasan resmi kepada media ini.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana sebuah usaha yang beroperasi bertahun-tahun di atas aset daerah bisa diduga luput dari kewajiban retribusi? Di mana fungsi pengawasan berjalan?
Terpisah, Kepala BPPRD, Siti Aminah, saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (7/5/2026), mengakui bahwa Mlangun Coffee baru mulai membayar retribusi pada tahun 2026.
“Kalau sewa bangunan itu bagian aset BPKAD yang mungut. Setahu saya Mlangun Coffee baru bayar retribusi di tahun 2026 ini, sebelumnya tidak pernah bayar retribusi,” ujar Siti Aminah yang akrab disapa Upik sambil menunjukkan bukti setoran retribusi tiga bulan terakhir.
Pernyataan itu sontak memunculkan pertanyaan baru: jika memang selama ini belum ada pembayaran retribusi, mengapa kondisi tersebut bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas?
Selain soal retribusi dan aset, isu kepemilikan usaha juga ikut menjadi perhatian. Beredar informasi bahwa usaha tersebut kini dimiliki Jaya Kusuma yang disebut mengambil alih dari Heri S. Mohza. Namun berdasarkan dokumen bukti setor retribusi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh media ini, nama owner Mlangun Coffee masih tercatat atas nama Heri S. Mohza.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jaya Kusuma membantah bahwa Mlangun Coffee miliknya.
“Untuk pertanyaan ini cocoknyo abang tanyo langsung dengan pemiliknyo, ke Bang Taboy. Setahu sayo Mlangun tu tiap tahun bayar sewo ke pemda dan pajak jugo sudah dibayarkan mulai Januari lalu disaat BPPRD menyampaikan programnyo,” tulis Jaya.
Tak lama kemudian, Heri S. Mohza yang akrab disapa Taboy juga menghubungi media ini.
“Masalah sewa, kito bayar terus bang, abang boleh cek di BPPRD. Untuk kepemilikan, sampai hari ini masih sayo bang, abang bisa cek di PTSP,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen resmi dari pihak pengelola aset daerah yang diperlihatkan kepada media ini untuk memastikan status pembayaran sewa aset maupun pola kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut.
Polemik ini kini tidak lagi sekadar soal tunggakan retribusi, tetapi mulai menyentuh aspek transparansi pengelolaan aset daerah, lemahnya pengawasan, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
( Oleng)





























