Beranda Daerah Geger..!!! Pernyataan Oknum Pengurus PWI Bogor Soal UKW Tuai Kecaman, IWOI Karawang:...

Geger..!!! Pernyataan Oknum Pengurus PWI Bogor Soal UKW Tuai Kecaman, IWOI Karawang: Jangan Arahkan Desa Menolak Wartawan

KARAWANG, LORONGNEWS.id – Pernyataan seorang oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang diduga menginstruksikan aparatur desa untuk menolak wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memantik polemik di kalangan insan pers.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, melontarkan kritik keras. Menurutnya, jika benar pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), maka hal itu bukan sekedar perbedaan pendapat, melainkan berpotensi menyesatkan aparatur pemerintah dan mengancam kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UKW bukan tiket menjadi wartawan. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyatakan seseorang baru boleh menjalankan profesi jurnalistik setelah memiliki sertifikat UKW,” tegas Syuhada, Jumat (10/7/2026).

Berita Lainnya  SKTM 20 kV di Cibeber Cilegon Disorot, Izin, K3 dan Dugaan Aliran Air ke Jalan Dipertanyakan

Syuhada menilai, mengarahkan kepala desa atau perangkat desa untuk menolak wartawan yang belum mengikuti UKW dapat melahirkan perlakuan diskriminatif terhadap insan pers dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Ia juga menyoroti sikap oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor yang, menurutnya, tidak memberikan dasar hukum yang jelas saat dimintai penjelasan oleh sejumlah wartawan usai kegiatan.

“Kalau sebuah pernyataan disampaikan di depan publik, tentu harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai menyampaikan sesuatu yang tidak memiliki landasan hukum, lalu ketika diminta menjelaskan justru menghindar,” ujarnya.

Berita Lainnya  Ketua Bidang OKK DPP IWO Indonesia Pertanyakan Titik Terang Kasus Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar di Tubuh BUMD Banten

Lebih jauh, Syuhada mengingatkan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, aparatur desa justru harus memahami aturan hukum secara utuh agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar hak konstitusional pers.

 

“Jangan sampai kepala desa dan perangkat desa menjadi korban informasi yang keliru. Pers bukan musuh pemerintah, melainkan mitra dalam mewujudkan transparansi, kontrol sosial, dan demokrasi,” katanya.

IWOI DPD Kabupaten Karawang pun mengajak seluruh organisasi pers menghentikan narasi yang berpotensi memecah belah wartawan berdasarkan organisasi maupun kepemilikan UKW.

Berita Lainnya  Audiensi Banten Inovatif Expo 2026 ke Dinas Pariwisata Banten, Bahas Teknis Penyelenggaraan dan Penguatan Ekonomi Kreatif

“Profesionalisme wartawan diukur dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan semata-mata dari kepemilikan sertifikat UKW. Kompetensi penting, tetapi jangan sampai disalahartikan menjadi alat untuk membatasi hak konstitusional insan pers,” tegas Syuhada.

Pernyataan ini diperkirakan akan memicu perdebatan lebih luas di kalangan organisasi pers mengenai posisi UKW dalam praktik jurnalistik di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan Undang-Undang Pers.

(red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini