BANDUNG, LORONGNEWS.id – 3 April 2026 – Gerakan Bersama Rakyat (GEBER) secara resmi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keberanian Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (Kabid PSDA) Kabupaten Bekasi, yang dinilai telah membuka tabir gelap birokrasi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi “Ijon Proyek” APBD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Apresiasi ini diberikan setelah Agung Mulya secara terang-terangan mengakui adanya praktik pemberian fee sebesar 10 persen dalam setiap kegiatan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Praktisi hukum sekaligus tokoh GEBER, RS, menilai kesaksian Agung Mulya merupakan langkah krusial untuk memutus rantai korupsi yang selama ini mengakar. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi telah lama terinfeksi praktik culas.
”Kami mengapresiasi kejujuran saudara Agung Mulya. Di tengah tekanan birokrasi, beliau berani mengungkap fakta adanya syarat mutlak fee 10 persen tersebut. Ini adalah momentum bagi Kabupaten Bekasi untuk bersih-bersih,” ujar RS dalam keterangannya di Markas Geber, Cikarang.
Fakta persidangan yang mengungkap bahwa proses lelang proyek hanya sebatas formalitas atau “plotting” mendapat sorotan tajam. RS menegaskan bahwa pernyataan Ketua Majelis Hakim yang menyebut pemenang proyek adalah mereka yang sudah melakukan lobi-lobi awal, membuktikan rusaknya transparansi di Pemda Kabupaten Bekasi.
”Jika proyek sudah di-plotting dan pemenangnya sudah ditentukan sebelum lelang, maka kompetensi pengusaha muda dan lokal akan mati. Yang tumbuh hanyalah oknum pengusaha yang dekat dengan kekuasaan,” lanjut RS.
GEBER sepakat dengan dorongan berbagai pihak, termasuk elemen pers seperti IWO Indonesia, agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti pengakuan para pejabat ini.
Beberapa poin desakan GEBER antara lain:
• Mendesak APH untuk mendalami keterlibatan pihak lain, mulai dari tingkat PPK hingga Kepala Dinas yang diduga menerima aliran dana tersebut.
• Memastikan seluruh oknum yang menikmati uang “Ijon” mempertanggungjawabkan perbuatannya agar tidak lagi menjadi budaya di masa depan.
• Mengajak Plt Bupati Bekasi dan jajaran pimpinan daerah untuk melakukan pembersihan total terhadap pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik “uang pelicin”.
Dalam persidangan tersebut, selain Agung Mulya, dihadirkan pula sejumlah pejabat strategis lainnya, di antaranya:
1. Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman Disperkimtan)
2. Evi Mutia Sofa (Bappeda)
3. M. Riza Prijatnika Solihin (Ajudan Bupati)
4. Asri Angel T. (Kepala UPTD Wilayah II Dinas Bina Marga)
5. Pranoto (Kabid Pembinaan SD Disdik)
”Kejujuran adalah langkah awal perbaikan. Kami berharap saksi-saksi lain mengikuti jejak kejujuran ini demi menyelamatkan APBD Kabupaten Bekasi agar benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan segelintir pejabat,” tutup RS.
(Red)





























