BEKASI, LORONGNEWS.id – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (POKJA IWO Indonesia) secara resmi melaporkan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Laporan yang dibuat oleh Ketua POKJA IWO Indonesia, Karno Syarifudinsyah atau yang akrab disapa Karno Jikar, menyoroti keengganan pihak pemerintah desa dalam melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Nomor: 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024).
”Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena adanya indikasi kuat pengabaian hak masyarakat atas informasi publik.Putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya dipatuhi, namun hingga saat ini dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan keuangan dan aset desa tidak diberikan,” tegas Karno dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, POKJA IWO Indonesia juga telah menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan pengaduan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas agar pihak desa patuh terhadap kewajiban transparansi publik.
Dalam dokumen laporan tersebut, POKJA IWO Indonesia membeberkan setidaknya 17 poin temuan kegiatan yang diduga terindikasi penyimpangan, mulai dari pembangunan fisik, sarana air bersih, sanitasi, hingga penguatan ketahanan pangan yang diduga fiktif atau mengalami markup anggaran. Selain itu, ditemukan pula dugaan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karanganyar telah lama tidak beroperasi dengan kantor yang tergembok rapat.
POKJA IWO Indonesia menilai tindakan Pemerintah Desa Karanganyar melanggar Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Melalui laporan ini, POKJA IWO Indonesia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk :
1. Melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.
2. Melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
3. Menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana guna menjamin perlindungan hak masyarakat atas akses informasi publik.
”Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers demi transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa,” pungkas Karno.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karanganyar belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan tersebut.
(red)































