JAKARTA, LORONGNEWS.id — 1 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting atas uji materi terkait penggunaan dana pendidikan nasional untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan mewajibkan pemerintah untuk memisahkan anggaran program MBG dari alokasi dana pendidikan nasional selambat-lambatnya pada tahun 2028.
Gugatan ini bermula dari kebijakan pemerintah bersama DPR pada tahun 2025 yang mengalokasikan sebagian dana pendidikan nasional—dengan jumlah fantastis mencapai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar sepertiga dari total anggaran pendidikan 2026—untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut dinilai melenceng dari amanat Undang-Undang Dasar, di mana konstitusi telah menetapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan nasional harus berjumlah sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Para pemohon, yang terdiri dari guru honorer dan elemen masyarakat peduli pendidikan, berargumen bahwa pencampuran dana ini akan membuat target 20% untuk pendidikan nasional tidak akan tercapai.
Padahal, dunia pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan besar, mulai dari rendahnya kesejahteraan guru, minimnya fasilitas, hingga ketimpangan akses pendidikan di berbagai wilayah.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Undang-Undang APBN memiliki karakter yang berbeda dibanding produk hukum lainnya, salah satunya karena memiliki masa berlaku tahunan. Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa jika pemerintah nantinya memilih untuk melaksanakan penyesuaian pada tahun 2027 mendatang, syarat mutlaknya adalah pemerintah tidak boleh memangkas anggaran pendidikan nasional di bawah batas minimum 20%.
Putusan ini disambut baik oleh para pemohon serta berbagai kalangan pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia sebagai sebuah kemenangan dalam memperjuangkan hak konstitusional pendidikan yang layak dan berdaulat.
(Red)






























