Beranda Daerah HASIL VERIFIKASI BUKAN RAHASIA! PENUNDAAN PENGUMUMAN CALON KETUA KWARCAB BEKASI PICU KECURIGAAN

HASIL VERIFIKASI BUKAN RAHASIA! PENUNDAAN PENGUMUMAN CALON KETUA KWARCAB BEKASI PICU KECURIGAAN

BEKASI — Pengunduran pengumuman hasil verifikasi bakal calon Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi dalam rangka Musyawarah Cabang (Muscab) XV Tahun 2026 menuai sorotan. Pasalnya, pengumuman yang telah dijadwalkan pada 30 Oktober 2026 hingga kini belum disampaikan secara resmi oleh panitia, meskipun proses verifikasi berkas disebut telah rampung sejak 26 Oktober 2026.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya sekaligus kekecewaan di kalangan pemegang hak suara dan unsur Kwartir Ranting (Kwarran). Mengapa hasil verifikasi yang sudah dituangkan dalam berita acara belum juga diumumkan? Ada apa dengan Panitia Muscab XV Kwarcab Kabupaten Bekasi?

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah beredarnya dokumen Daftar Hadir dan Dukungan Bakal Calon Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Bekasi Periode 2026–2031, tertanggal 26 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut tercatat dua nama bakal calon, yakni Drs. H. Endin Samsudin, M.Si. yang memperoleh dukungan sekitar 20 Kwarran, sementara Drs. H.R. Yana Suyatna, M.Si. tercatat hanya memperoleh dukungan dari dua Kwarran.

Perbedaan jumlah dukungan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan.
Merujuk Pasal 90 ayat (5) AD/ART Gerakan Pramuka sebagaimana menjadi dasar persyaratan pencalonan, bakal calon Ketua Kwartir Cabang harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah Kwartir Ranting.

Apabila jumlah Kwarran yang menjadi dasar penghitungan sebanyak 23, maka setiap bakal calon wajib memperoleh sedikitnya tujuh dukungan untuk memenuhi ambang batas pencalonan.

Berita Lainnya  Gawat...!!! Baru Selesai Dicor, Jalan Pilar–Sukatani Sudah Retak! Proyek RP 2 Miliar Lebih Disorot, IWO Indonesian Pertanyakan Fungsi PPK dan Pengawas Diduga Tutup Mata 

Hasil Verifikasi: Endin Memenuhi Syarat, Yana Tidak Memenuhi Syarat

Informasi yang dihimpun berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Berkas Calon Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi tertanggal 26 Oktober 2026 menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap kedua bakal calon telah ditetapkan.

Dalam berita acara tersebut, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si. dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Sementara itu, H.R. Yana Suyatna, S.IP., M.Si. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belum memenuhi ketentuan dukungan minimal dari tujuh Kwartir Ranting sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan organisasi.

Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya menjadi tanda tanya terkait jumlah dukungan bakal calon kini mendapatkan kejelasan melalui hasil verifikasi yang tertuang dalam berita acara tersebut.

Namun, persoalan baru justru muncul ketika hasil verifikasi yang telah ditandatangani Tim Verifikasi pada 26 Oktober 2026 tidak diumumkan sesuai jadwal resmi, yakni 30 Oktober 2026.

Keterlambatan pengumuman ini patut dipertanyakan. Sebab, apabila proses pemeriksaan telah selesai dan berita acara sudah ditandatangani, apa yang menjadi alasan panitia belum menyampaikan hasilnya secara terbuka?

Panitia Jangan Membiarkan Peserta Berspekulasi

Pengumuman hasil verifikasi merupakan tahapan penting dalam rangkaian Muscab XV. Oleh karena itu, Panitia Muscab tidak sepatutnya membiarkan para pemegang hak suara dan unsur Kwarran berada dalam ketidakpastian informasi.

Berita Lainnya  DPD IWO Indonesian Kabupaten Bekasi Desak Polres Metro Bekasi Segera Tetapkan Tersangka Kadis LH, Penyelidikan Dugaan Penghinaan Wartawan Jangan Berlarut-Larut

Salah satu perwakilan bakal calon Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi, Uja Sudirja, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan informasi mengenai pengunduran pengumuman hasil verifikasi.

“Kami tidak mempermasalahkan apabila memang ada kendala dalam proses verifikasi. Tetapi semuanya harus dijelaskan secara terbuka. Jadwal sudah ditetapkan dalam surat edaran, tetapi kemudian diundur tanpa alasan yang jelas. Kami ingin semua bakal calon diperlakukan sama dan mengikuti aturan organisasi yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, seluruh tahapan Muscab harus berjalan berdasarkan aturan organisasi, bukan berdasarkan kepentingan atau pertimbangan yang tidak disampaikan kepada peserta.

Panitia juga perlu menjelaskan apakah terdapat kendala administratif, proses penelaahan lanjutan, atau alasan lain yang menyebabkan hasil verifikasi belum diumumkan sesuai jadwal.

Jangan sampai keterlambatan tersebut memunculkan persepsi negatif dan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap bakal calon tertentu.

Muscab Harus Berjalan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Muscab XV Kwarcab Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2026 di Hotel Grand Cikarang, Cikarang Utara, seharusnya menjadi momentum konsolidasi organisasi dan pelaksanaan demokrasi yang sehat di lingkungan Gerakan Pramuka.

Nilai-nilai kedisiplinan, kejujuran, tanggung jawab, dan musyawarah yang selama ini diajarkan dalam Gerakan Pramuka semestinya tercermin pula dalam proses penyelenggaraan Muscab.

Tim Verifikasi telah menjalankan tugasnya dengan melakukan pemeriksaan dan menetapkan hasil melalui berita acara. Oleh karena itu, Panitia Muscab harus menindaklanjuti hasil tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi yang berlaku.

Berita Lainnya  Gara-Gara Bau Menyengat, Ribuan Lalat Serbu Pemukiman Warga dan Desak Pemerintah Tindak Tegas Keberadaan Kandang Ayam

Tidak boleh ada kesan bahwa aturan hanya diberlakukan secara ketat kepada satu bakal calon, sementara calon lainnya memperoleh perlakuan berbeda.

Apabila hasil verifikasi menyatakan seorang bakal calon tidak memenuhi syarat, keputusan tersebut harus dihormati sepanjang ditetapkan berdasarkan aturan organisasi dan prosedur yang sah. Sebaliknya, calon yang dinyatakan memenuhi syarat juga harus mendapatkan kepastian untuk melanjutkan tahapan pencalonan.

Para pemegang hak suara berhak mengetahui hasil verifikasi secara resmi, termasuk dasar penetapan, berita acara, serta alasan keterlambatan pengumuman yang sebelumnya telah dijadwalkan.

Kini, tanggung jawab berada di tangan Panitia Muscab XV Kwarcab Kabupaten Bekasi. Jangan sampai persoalan administratif dan ketidakjelasan komunikasi justru mencederai kepercayaan peserta terhadap penyelenggaraan Muscab.

Panitia jangan hanya menuntut peserta mematuhi aturan organisasi, sementara jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan sendiri justru tidak dijalankan secara transparan.

Transparansi bukan tekanan, bukan pula bentuk intervensi terhadap panitia. Transparansi merupakan tanggung jawab organisatoris untuk menjaga marwah Gerakan Pramuka dan memastikan seluruh proses berlangsung secara adil, objektif, serta bermartabat.

Hasil verifikasi sudah ada, berita acara sudah ditandatangani. Lantas, apa lagi yang ditunggu? Segera umumkan secara resmi, jelaskan alasan keterlambatan, dan pastikan Muscab XV Kwarcab Kabupaten Bekasi berjalan tanpa tebang pilih!

(Red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini