BEKASI — 16 Oktober 2026 – Proyek Peningkatan Jalan Pilar–Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran APBD Tahun 2026 senilai lebih dari Rp 2 miliar, menjadi sorotan setelah ditemukan keretakan pada sejumlah bagian beton jalan yang baru selesai dikerjakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan proyek yang dikerjakan oleh CV Dinara Putri Mandiri.
Temuan tersebut sekaligus memantik pertanyaan publik: di mana fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas ketika pekerjaan jalan yang relatif baru selesai justru dilaporkan sudah mengalami keretakan?
Apakah pengawasan telah berjalan maksimal, atau justru ada persoalan yang luput dari perhatian? Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan pantauan lapangan dan rekaman video yang dihimpun, permukaan jalan beton dilaporkan mengalami keretakan meski pekerjaan masih tergolong baru. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi dan ketahanan jalan yang dibangun menggunakan uang publik.
Jalan yang baru dibangun semestinya memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru memunculkan persoalan kualitas sejak awal. Dengan nilai anggaran lebih dari Rp2 miliar, masyarakat berhak mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, menyayangkan munculnya keretakan pada proyek infrastruktur yang dibiayai dari APBD tersebut. Ia menilai kondisi ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi peran PPK dan konsultan pengawas dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengawasan proyek bukan sekadar memeriksa laporan administrasi atau menandatangani dokumen penyelesaian pekerjaan. Pengawasan harus mampu memastikan mutu material, ketebalan beton, kondisi lapisan pondasi, serta proses pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
“Kalau jalan yang baru selesai dikerjakan sudah ditemukan retak di sejumlah titik, wajar apabila masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan. PPK dan konsultan pengawas harus memberikan penjelasan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah tutup mata terhadap kondisi di lapangan,” tegas Afifudin.
Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap fungsi pengawasan yang perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan teknis, bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi, ketika ditemukan persoalan pada pekerjaan yang menggunakan uang rakyat, pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan wajib menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa evaluasi yang transparan,” ujarnya.
Selain keretakan pada badan jalan beton, tim pengawas dan investigasi lapangan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.
Di antaranya, dugaan ketidaksesuaian lapisan pondasi bawah atau subbase, ketebalan lapisan perkerasan, mutu material, serta kerapian pelaksanaan pekerjaan.
Seluruh dugaan tersebut harus diperiksa dengan mengacu pada gambar kerja, spesifikasi kontrak, dan standar konstruksi yang berlaku. Penyebab keretakan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual karena dapat dipengaruhi penyusutan beton, proses perawatan (curing), kondisi pondasi, mutu campuran, maupun faktor pelaksanaan lainnya.
Karena itu, IWO Indonesia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada peninjauan permukaan jalan. Pihak berwenang perlu mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen kontrak, laporan pengawasan, hasil pengujian mutu beton, ketebalan aktual, serta dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Jika pengawasan telah berjalan sesuai prosedur, hasil pemeriksaan seharusnya dapat menjelaskan penyebab keretakan dan membuktikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab harus menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban perbaikan apabila menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta perangkat daerah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, PPK, konsultan pengawas, dan CV Dinara Putri Mandiri memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kondisi jalan yang dilaporkan mengalami keretakan.
Sejumlah pertanyaan perlu dijawab secara konkret. Apakah hasil pengujian mutu beton sudah tersedia? Apakah ketebalan beton dan lapisan pondasi telah diperiksa? Apakah keretakan sudah diketahui sebelum pekerjaan dinyatakan selesai? Jika sudah diketahui, langkah apa yang telah dilakukan oleh pengawas dan PPK?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah keretakan merupakan persoalan teknis yang masih dapat ditangani sesuai standar atau mengindikasikan ketidaksesuaian yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak CV Dinara Putri Mandiri, PPK, dan konsultan pengawas mengenai penyebab keretakan serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Afifudin menegaskan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran kontrak, penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, atau dugaan kerugian keuangan negara, IWO Indonesia akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
“Jangan sampai uang rakyat hanya menghasilkan bangunan yang tampak selesai, tetapi kualitasnya tidak terjamin. Kami meminta audit atau pemeriksaan teknis yang objektif, hasilnya jelas, dan jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tandasnya.
Menurut IWO Indonesia, pengawasan terhadap proyek infrastruktur bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan anggaran publik digunakan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kini, persoalan Jalan Pilar–Sukatani bukan hanya mengenai munculnya keretakan beton, melainkan juga mengenai sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan dan bagaimana tanggung jawab setiap pihak dipastikan.
Dengan anggaran lebih dari Rp 2 miliar, publik berhak bertanya: jika jalan baru selesai sudah retak, siapa yang memastikan mutunya, bagaimana pengawasannya, dan apa langkah PPK untuk menindaklanjutinya?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan teknis—bukan sekadar pernyataan bahwa proyek telah selesai.
(red)






























