Beranda Daerah Bipartit SP-AMT Plumpang dengan PT GUN dan PT Pertamina Patra Niaga Berakhir...

Bipartit SP-AMT Plumpang dengan PT GUN dan PT Pertamina Patra Niaga Berakhir Deadlock

JAKARTA UTARA, Lorongnews.id — Perundingan hubungan industrial secara bipartit antara Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Plumpang, PT Garda Utama Nasional (GUN) dan PT Pertamina Patra Niaga yang difasilitasi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudinakertransgi Jakut) berakhir tanpa kesepakatan.

Pertemuan tersebut digelar pada Rabu, 16 September 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat Sudinakertransgi Jakarta Utara. Pertemuan dihadiri perwakilan pihak pekerja/SP-AMT, PT Garda Utama Nasional serta pihak PT Pertamina Patra Niaga.

Agenda pertemuan membahas perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan hak dan kepentingan para Awak Mobil Tangki (AMT).

Berita Lainnya  Keluarga Besar DPD IWO Indonesian Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berdasarkan risalah perundingan yang dibuat dalam pertemuan tersebut, belum tercapai kesepakatan antara pihak pekerja dan pengusaha. Dengan demikian, perundingan dinyatakan tidak menghasilkan kesepakatan atau deadlock.

Ketua SP-AMT Plumpang, Lerbin Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima hasil perundingan tersebut dan akan menunggu arahan selanjutnya dari tim Sudinaker terkait tahapan penyelesaian perselisihan.

“Tidak apa-apa hari ini deadlock. Kami akan menunggu arahan selanjutnya dari tim Sudinaker untuk acara mediasi minggu depan,” ujar Lerbin.

 

Menurutnya, SP-AMT tetap berharap proses penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui tahapan mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Berita Lainnya  Gawat...!!! Baru Selesai Dicor, Jalan Pilar–Sukatani Sudah Retak! Proyek RP 2 Miliar Lebih Disorot, IWO Indonesian Pertanyakan Fungsi PPK dan Pengawas Diduga Tutup Mata 

Lerbin menegaskan bahwa perjuangan SP-AMT pada prinsipnya adalah memastikan hak-hak normatif para Awak Mobil Tangki dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hubungan kerja yang berlaku.

“Harapan kami ke depannya, acara mediasi bisa berjalan sesuai dengan harapan dan segala hak-hak normatif Awak Mobil Tangki dapat diberikan,” tegasnya.

 

Menunggu Tahapan Mediasi

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam perundingan bipartit, SP-AMT Plumpang selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Sudinakertransgi Jakarta Utara mengenai pelaksanaan mediasi.

SP-AMT berharap dalam proses mediasi mendatang, masing-masing pihak dapat menyampaikan dokumen, dasar hukum, serta argumentasi secara terbuka sehingga persoalan yang menjadi pokok perselisihan dapat dibahas secara menyeluruh.

Berita Lainnya  DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Tagih Janji Bupati Bekasi : Jangan Cuman Ngomong, Buktikan Janji Copot KADIS DLH!

Pertemuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, dengan harapan persoalan hak-hak AMT dapat memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjan.

(red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini