BEKASI, LORONGNEWS.id – Keberadaan gudang diduga ilegal milik Lucky Shop yang berlokasi di Kampung Kosambi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik. Gudang yang disebut-sebut telah beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap itu dinilai telah melanggar aturan tata ruang serta perizinan usaha yang berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi.
Warga sekitar mempertanyakan legalitas bangunan dan aktivitas usaha gudang tersebut, karena diduga berdiri di kawasan yang bukan diperuntukkan sebagai zona industri maupun pergudangan.
Selain itu, aktivitas keluar masuk kendaraan besar juga dikeluhkan masyarakat lantaran dianggap mengganggu kenyamanan dan keselamatan lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga belum memiliki kelengkapan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, hingga dokumen usaha lainnya yang menjadi syarat wajib dalam operasional pergudangan.
Aktivitas gudang tanpa izin dan legalitas yang sah adalah tidak diperbolehkan dan melanggar hukum. Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai gudang wajib mendaftarkannya untuk mendapatkan Perizinan Berusaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan gudang penyimpanannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penutupan gudang sementara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang: Berdasarkan Pasal 4, pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran dikenai sanksi administratif berjenjang, meliputi:
– Peringatan Tertulis: Diberikan paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing berjangka waktu 14 hari kerja.
– Penutupan Gudang Sementara: Diberlakukan setelah jangka waktu peringatan tertulis berakhir, di mana pemilik dilarang memasukkan barang ke gudang.
– Denda Administratif: Dikenakan jika dalam waktu 30 hari sejak penutupan gudang sementara, pemilik masih belum memiliki TDG.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)Berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS), menjalankan kegiatan usaha tanpa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/operasional, hingga pencabutan perizinan berusaha
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan gudang tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, warga meminta agar dilakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang tidak memiliki izin lengkap dan melanggar aturan tata ruang, harus segera ditindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, keberadaan gudang tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Lucky Shop maupun dinas terkait di Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keberadaan gudang ilegal tersebut.
(Red)





























