Beranda Daerah Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kunang: Uang Rp8,5 M Pinjaman Pribadi, Bukan...

Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kunang: Uang Rp8,5 M Pinjaman Pribadi, Bukan Ijon Proyek

BANDUNG, LORONGNEWS.id – Bupati Bekasi non aktif Ade Koswara Kunang (AK) dihadapkan di depan hakim PN Tipikor Bandung sebagai saksi dalam sidang kasus ijon proyek di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi, Rabu (15/4/2026) lalu.

Ade Kunang mengelak kalau uang yang ia terima bukan merupakan suap ijon proyek. Ade Kunang menyatakan dana Rp8,5 miliar yang diterimanya dari terdakwa Sarjan merupakan pinjaman pribadi.

“Dana tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan terkait ijon proyek,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Novian Saputra.

Hakim ketua terus mengejar dengan pertanyaan terkait peminjaman yang dinilai tidak lazim karena dilakukan secara berulang hampir setiap bulan dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

Berita Lainnya  Rumah Sakit DKH Sukatani Abaikan Keluhan Warga, Saluran Air Pembuangan Diduga Cemari Lingkungan Sekitar

“Menjadi pertanyaan, kenapa pinjaman dilakukan hampir setiap bulan dalam kurun waktu tersebut,” ujar hakim.

Selain itu, terungkap bahwa pinjaman tersebut telah dilakukan sebelum Ade Kunang resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi, yang semakin menjadi perhatian dalam persidangan.

Majelis hakim terus menggali keterangan untuk menguji konsistensi pernyataan saksi dengan fakta lain yang muncul di persidangan.

Sejumlah saksi penting dihadirkan, antara lain Ade Kuswara Kunang, Abah Kunang, Nyumarno (anggota DPRD Bekasi dari PDIP), Iin Parihin (PBB), Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua I DPRD Bekasi dari Gerindra), Jejen Sayuti (mantan anggota DPRD), serta Wili Dwi Agustis alias Icong, sopir Abah Kunang.

Berita Lainnya  Apresiasi Kejujuran Kabid PSDA di Sidang Tipikor, Spanduk "Terima Kasih Agung Mulya" Bertebaran di Pemda Bekasi

Sementara itu, nama Yayat Sudrajat, anggota polisi aktif, kembali disebut dalam kesaksian Ade Kunang.

Jaksa KPK, Ade Azharie menegaskan, seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan penting dalam memperkuat konstruksi perkara.

“Kami akan mendalami peran yang bersangkutan, apalagi kembali disebut dalam persidangan,” ujar Ade seusai persidangan.

Diketahui, dalam pertemuan awal, Yayat disebut hadir bersama sejumlah pihak, termasuk seorang pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi yang diduga memiliki hubungan keluarga dengannya.

Tak hanya itu, Yayat juga disebut sempat meminta agar pejabat tersebut tidak dipindahkan dari jabatannya, memunculkan dugaan adanya kepentingan terkait proyek.

Berita Lainnya  Cegah Penyebaran DBD, UPTD Puskesmas Cabang Bungin Laksanakan Fogging di Jayalaksana

Dalam kesaksiannya, ia mengakui terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga mengungkap menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan Sarjan dengan skema sekitar 7 persen dari nilai pekerjaan. Total uang yang diterima disebut mencapai sekitar Rp16 miliar dalam periode tahun 2022 hingga 2025.

Keterlibatannya dalam berbagai pertemuan strategis serta dugaan intervensi terhadap posisi pejabat dinas menindikasikan bahwa ia memiliki pengaruh lebih besar dalam jaringan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

( Red )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini