PONTIANAK, LORONGNEWS.id – 9 Desember 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.
Persetujuan tersebut disampaikan secara virtual dan diwakili oleh Direktur E JAMPIDUM, Dir E Robert M. Tacoy, SH, MH, terhadap perkara dengan tersangka Aris als Aris bin Ahmad Taruna, pengemudi mobil Toyota Calya KB 1184 PH, yang terlibat kecelakaan dengan seorang pesepeda lanjut usia hingga meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi saat korban tiba-tiba menyeberang jalan tanpa memperhatikan arus lalu lintas, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas sebagaimana Pasal 310 ayat (3) atau (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.
Dalam proses pengajuan Restorative Justice, Kejari Sambas telah memenuhi seluruh ketentuan sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023, dengan menghadirkan keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, aparat desa, serta penyidik Polres Sambas dalam forum musyawarah. Hasilnya, keluarga korban menyatakan memaafkan tersangka dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
Direktur E JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:
Telah terpenuhi seluruh syarat Restorative Justice;
Tidak terdapat unsur kesengajaan;
Adanya hubungan keluarga antara korban dan pelaku;
Pertimbangan kemanusiaan dan keadilan substantif karena tersangka menunjukkan penyesalan dan tanggung jawab moral.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang memimpin langsung ekspose persetujuan Restorative Justice, menyampaikan apresiasi atas dukungan JAMPIDUM serta menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan pemulihan.
Sementara itu, Kajari Sambas Sulasman, SH, MH, menyatakan akan melaksanakan keputusan tersebut dengan menjatuhkan sanksi sosial kepada tersangka berupa kerja sosial membersihkan Kantor Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas selama satu bulan, serta mengikuti pelatihan keterampilan mekanik/otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas selama satu bulan.
Di akhir ekspose, JAMPIDUM menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak boleh disalahgunakan dan hanya dapat diterapkan pada perkara yang memenuhi syarat objektif serta tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat.
Kejaksaan berharap penyelesaian perkara ini dapat memulihkan hubungan kekeluargaan, memberikan kepastian hukum, serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas.
Pontianak, 9 Desember 2025
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH, MH
(Aff/Red)






























