Beranda Daerah Kuasa Hukum Desak Polres Sukabumi Prioritaskan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kuasa Hukum Desak Polres Sukabumi Prioritaskan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

SUKABUMI, LORONGNEWS.id – 3 Desember 2025 – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi disorot tajam oleh kuasa hukum korban. MUHAMAD, SH.LLM, dari DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM, mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk segera meningkatkan status kasus mengingat prioritas penanganan hukum untuk anak di bawah umur.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 November 2025, kasus yang dilaporkan pada 3 November 2025 masih berada di tahap Penyelidikan, meskipun sudah memasuki bulan kedua sejak laporan resmi.

Berita Lainnya  Pilihan Alternatif Strategi "5 Cantik" Ketua DPRD Purwakarta Sulap Situ Cigangsa Jadi Ikon Edukasi dan Ekonomi

Tindak pidana ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014). Muhamad, SH.LLM, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya merujuk pada anggaran dan buku penanganan hukum yang mengutamakan kecepatan dan sensitivitas terhadap korban anak.

“Kasus yang melibatkan anak di bawah umur memiliki prioritas penanganan yang sangat tinggi, terutama karena menyangkut trauma korban dan upaya pemulihan psikologisnya. Proses hukum yang berlarut-larut bertentangan dengan semangat perlindungan anak,” ujar Muhamad.

Berita Lainnya  Sengketa Tanah Cakung Tipar, Lurah Cakung Barat Terima Audiensi Ahli Waris di Dampingi Ketum IWO Indonesia

Kuasa hukum menekankan bahwa percepatan pengumpulan alat bukti dan peningkatan status kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan adalah langkah mendesak yang harus segera diambil oleh penyidik.

“Kami menuntut Polres Sukabumi bekerja sesuai dengan pedoman penanganan perkara anak yang membutuhkan respon cepat. Kecepatan proses ini adalah kunci untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi korban,” tegasnya.

Terkait permasalahan ini, awak media masih akan berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus dan kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan.

Berita Lainnya  Tangerang Selatan Darurat Obat Keras: Kios "Raja" Diduga Jadi Sarang Tramadol, Hukum Mandul

(Red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini