Beranda Daerah Pemdes dan Babinsa Tegur Pengusaha Mebel Diduga Tidak Kantongi Izin

Pemdes dan Babinsa Tegur Pengusaha Mebel Diduga Tidak Kantongi Izin

MERANGIN, LORONGNEWS.id – AL (41) Warga Berasal Sumatra Barat kini membuka Usaha pembuatan Kursi dan Meja, Al Nekat membuka Sebuah usaha furnitur berlokasi di pinggir Jalan Lintas Sumatra RT 02 RW 01, Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin Jambi,

Babinsa Ed di Konfirmasi terkait ada usaha ilegal malah tak sempat turun , dia cuma titip pesen dengan pemdes untuk Turun cek Usaha mebel ilegal tersebut

Pemerintah Desa sudah menegur Usaha Mebel ilegal bekerja pada malam hari kerena warga terganggu mau istirahat, pada saat ditanya suda ada izinnya Mebel tersebut , dia malah diam tak berani menjawab.

Berbeda dengan pemilik Mebel di Konfirmasi malah mengatakan jangan Usaha saya di Beritakan, tu Pom Bensin dan Peti dengan nada marah,”tuturnya.

Diduga telah beroperasi selama satu tahun Lebih tanpa izin Usaha Resmi.
Dugaan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (Aliansi) Komunitas Pemantau Aparatur Sipil Negara (AMBPM) Go Irawan, kepada awak media pada rabu (25/11/2025).

Berita Lainnya  Tender Rak KDMP Ratusan Miliar Dimenangkan PT Indoraya, Keberadaan Kantor dan Dugaan NIK Ganda Dirut Disorot

Tidak ketinggalan HR, mengungkapkan bahwa usaha tersebut memproduksi berbagai jenis perabotan rumah tangga seperti lemari, kursi, dan furnitur lainnya. Namun, aktivitas produksinya dinilai tidak disertai dengan legalitas yang jelas.

“Usaha itu diketahui telah beroperasi cukup lama tanpa adanya papan nama, perlengkapan keselamatan kerja, serta dokumen legal seperti izin Usaha atau jaminan sosial bagi para pekerja,” ujar HR. Ia juga menyebut bahwa lokasi usaha tersebut sebelumnya merupakan Rumah kosan di depan nya di bangun Tenda untuk Usaha produksi tanpa perubahan peruntukan secara resmi.

Tim media yang melakukan investigasi ke lokasi tidak menemukan papan nama Usaha maupun standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Di dalam lokasi, ditemukan sekitar bebera orang pekerja yang sebagian besar juga tinggal di tempat tersebut.

Berita Lainnya  IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Menggelar Kegiatan Sosial CKG, Pelayanan Adminduk dan Santunan Anak Yatim Piatu

Menurut Gondo Irawan, setiap kegiatan usaha yang berada di lingkungan permukiman wajib mengantongi legalitas yang sesuai dengan aturan. Ia juga menyayangkan tidak adanya kejelasan mengenai bentuk badan usaha, apakah berbentuk PT atau CV.

“Kami cukup terkejut karena usaha ini tampak berjalan tanpa identitas yang jelas. Selain tidak ada papan nama, proses produksinya juga tidak tercatat dan pekerjanya tidak didaftarkan,” ungkap Irawan.

Gondo Irawan menyebut, aktivitas usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dengan sanksi denda maksimal Rp200 juta.

Berita Lainnya  DPD IWO Indonesia Layangkan Surat Permohonan Buka Hasil Audit Ke Plt Bupati Bekasi

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat diterapkan jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan potensi kebakaran atau mengganggu ketertiban umum, dengan ancaman denda hingga Rp4,5 juta.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyoroti potensi pelanggaran akibat perubahan fungsi bangunan tanpa izin serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Sanksi gangguan ketertiban umum bisa mencapai Rp10 juta.

Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap Pemerintah Daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha yang tidak memenuhi aturan,” pungkasnya.

(Yahya)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini