Beranda Daerah Warga Talang Empat Terdampak Pencemaran, PT Palma Mas Sejati Abaikan Kesehatan Warga...

Warga Talang Empat Terdampak Pencemaran, PT Palma Mas Sejati Abaikan Kesehatan Warga dan DLH Kabupaten Bengkulu Tutup Mata

BENGKULU TENGAH, LORONGNEWS.id – 25 Desember 2025 – Polemik pencemaran asap yang melibatkan PT Palma Mas Sejati (PMS) di Desa Talang Empat kini memasuki fase krusial yang menguji ketegasan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu. Kunjungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah pada 24 Desember kemarin, yang berakhir dengan dalih keterbatasan kewenangan, dinilai publik sebagai bentuk birokrasi yang tidak responsif terhadap ancaman kesehatan masyarakat yang sedang berlangsung.

Keputusan untuk menunda transparansi hasil uji emisi hingga Januari 2025 menjadi anomali besar dalam penanganan krisis lingkungan. Secara teknis, setiap detik asap pekat keluar dari cerobong pabrik, warga dipaksa menghirup residu pembakaran yang berpotensi melampaui baku mutu partikulat di atas 150 \, \text{mg/Nm}^3 sebagaimana diatur dalam Permen LH No. 13/2012. Penundaan validasi data ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pembiaran terhadap potensi pelanggaran Pasal 69 UU PPLH No. 32/2009 yang mengandung ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.

Berita Lainnya  Apresiasi Kejujuran Kabid PSDA di Sidang Tipikor, Spanduk "Terima Kasih Agung Mulya" Bertebaran di Pemda Bekasi

Logika pertanggungjawaban korporasi pun kini dipertanyakan. Langkah PT PMS yang mendistribusikan masker melalui skema bantuan sosial dinilai bukan sebagai solusi teknis, melainkan pengakuan implisit bahwa kualitas udara di wilayah tersebut memang telah melampaui ambang batas aman. Secara yuridis, Pasal 88 UU PPLH mengamanatkan prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), di mana korporasi wajib memulihkan dampak lingkungan dan menjamin kesehatan warga tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan jika aktivitasnya terbukti menimbulkan ancaman serius.

Kegagalan untuk segera mengaudit instalasi pengendali emisi, seperti sistem scrubber atau penyaring partikulat, bertentangan dengan mandat PP No. 22/2021. Situasi ini diperparah dengan pola koordinasi antar-instansi yang cenderung lambat, yang dalam perspektif tata kelola pemerintahan dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi. Hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang bersih, sesuai Pasal 33 UUD 1945, kini terbentur pada ego sektoral antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Berita Lainnya  Operasi Wirawaspada Jaring 78 WNA di Cikarang Pusat, Sorotan pada Pelanggaran Izin dan Peran Pemda Kabupaten Bekasi

Sebagai langkah darurat, diperlukan verifikasi lapangan independen tanpa harus menunggu jadwal rutin birokrasi. Transparansi hasil uji lab dalam waktu singkat, penegakan sanksi administratif berupa pembekuan izin jika terbukti melanggar, serta kewajiban restitusi medis bagi warga terdampak adalah harga mati yang harus dipenuhi. Negara tidak boleh membiarkan korporasi beroperasi di atas penderitaan fisik masyarakat; pilihannya hanya satu, patuhi standar emisi secara total atau hentikan seluruh aktivitas produksi demi keselamatan publik.

Publisher -Red

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini