BEKASI, LORONGNEWS.id – Kegiatan usaha ternak bebek yang memiliki populasi mencapai 1.200 ekor di kawasan pemukiman warga di desa jatibaru kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Beroperasi sudah beberapa bulan lalu. Diduga pelaku usaha belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku.
Sejumlah warga sekitar telah menyampaikan keluhan sejak beberapa waktu terakhir. Mereka menyatakan bahwa keberadaan usaha tersebut menimbulkan gangguan yang cukup serius, mulai dari bau yang menyengat, hingga risiko penyebaran penyakit yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan bersama.
“Kami sulit beraktivitas dengan nyaman, apalagi saat cuaca panas atau hujan. Kami sudah menyampaikan keluhan ini, tetapi perbaikan yang kami harapkan belum kunjung terwujud,” ujar warga yang tidak mau sebutkan namanya, Rabu (22/4/2026).
Setelah dilakukan pengecekan dan peninjauan langsung oleh tim media, dipastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan diduga tanpa dilengkapi izin usaha maupun izin penggunaan lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mengingat lokasi tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan bukan kawasan usaha peternakan. Jumlah populasi yang mencapai sekitar 1.200 ekor berdekatan dengan gedung SPPG ( MBG ) juga dinilai tidak sesuai dengan kemampuan daya dukung lingkungan di tempat tersebut.
Team media konfirmasi pelaku usaha ternak bebek mengatakan,” Saya 3 hari sekali semprot itu seolah-olah hilang baunya, dan pemandian nya pun Saya bikin 3 pemandian bambu langsung nyebur ke Empang,” ucap Anton tetangga mewakili pelaku usaha ternak bebek.
Untuk usaha dengan skala seperti ini, terdapat sejumlah dokumen perizinan yang diwajibkan, antara lain:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai identitas resmi pelaku usaha, diterbitkan melalui sistem OSS RBA, menjadi syarat dasar untuk mengurus perizinan lanjutan.
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Menyatakan bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; dalam kasus ini, lokasi pemukiman tidak diizinkan untuk kegiatan peternakan skala besar.
3. Izin Lingkungan: Berdasarkan dampak yang ditimbulkan, dapat berupa UKL-UPL atau dokumen lingkungan lain, yang memastikan pengelolaan limbah, bau, dan risiko kesehatan telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
4. Izin Usaha Peternakan (IUP): Diterbitkan oleh dinas terkait, yang membuktikan bahwa kegiatan budidaya telah memenuhi standar teknis, kesehatan hewan, dan kesejahteraan hewan.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen bangunan lainnya: Memastikan bangunan kandang dan fasilitas pendukung sesuai peruntukan dan syarat teknis yang berlaku.
Menyikapi hal ini, Media Lorongnews konfirmasi ke kepala desa Jatibaru via WhatsApp,”Saya lagi rapat dulu di BPN,” ucapnya.
Hingga saat ini, pelaku usaha masih dalam proses menerima informasi dan arahan dari petugas. Warga sekitar menyambut baik langkah yang diambil dan berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang baik dan adil, sehingga lingkungan dapat kembali bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh penghuni.
( Red )






























