Beranda Nasional Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda...

Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

JAKARTA || LORONGNEWS.ID – Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025.

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya,dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.dan IWO Indonesia (IWOI)

Dalam laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berita Lainnya  KIPAN Nasional Perkuat Sinergi dengan Kemenaker RI, Wujudkan Gerakan Pemuda Produktif Menuju HANI 2026

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.

Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar. dan atau 315 KUHPidana
Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).

Berita Lainnya  Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca Pergantian Pimpinan

“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas – jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahardian dihubungi terpisah menyatakan dukungan atas upaya hukum yang ditempuh rekan-rekan jurnalis tersebut. IWO Indonesia akan turut mengawal pelaporan kasus pelecehan ini, pungkas Ketua Umum IWO Indonesia N.R Icang Rahardian.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Subianto Lakukan Perombakan, Dadan Hindayana Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kepala BGN

(Aff/Red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini