Beranda Daerah Polres Bungo Membekuk, Dua Pelaku Tindak Penganiayaan.

Polres Bungo Membekuk, Dua Pelaku Tindak Penganiayaan.

BUNGO, LORONGNEWS.ID// Polisi berhasil membekuk 2 orang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Dwi Andika, yang merupakan seorang pemuda yang masih dibawah umur. Peristiwa itu terjadi diwilayah Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, pada 23 Februari 2025 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto melalui Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban, atas penganiayaan yang dilakukan kedua terduga pelaku kepada putra pelapor.

Berita Lainnya  Dua Warga Karawang Laporkan Perempuan Berinisial NA ke Polisi, Total Kerugian Diduga Capai Ratusan Juta

Setalah dilakukan penyelidikan, kata M. Noer, pelaku berhasil diamankan petugas di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan membawa pelaku ke Mapolres Bungo.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Kota Palembang, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata M. Noer, Senin (03/03/2025).

M. Noer menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika datang seorang Laki-laki mengadukan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, pada Minggu (23/02/2025) yang lalu.

“Kejadian berawal, pada saat pelapor didatangi oleh teman korban mengatakan bahwa korban (anak pelapor) mengalami kecelakaan, kemudian pelapor langsung mengecek kerumah sakit,” terangnya.

Berita Lainnya  IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum

Dijelaskannya, setelah dirumah sakit untuk mengecek korban, pelapor menemukan ada beberapa bekas bacokan dan bukan karena Kecelakaan.

“Saat diliat pelapor, terdapat beberapa bekas luka senjata tajam ditubuh korban. Pelapor merasa tidak terima dan kemudian mendatangi Polres Bungo guna membuat Laporan untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

M. Noer menambahkan, saat ini kedua pelaku MA dan DS sudah diamankan di Mapolres Bungo. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan pasal 351 KUHPidana.

“Pelaku sudah kita tahan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” tutup M. Noer.

Berita Lainnya  IWO Indonesia DPW Jakarta Raya Serahkan Berkas ke Kesbangpol, Laporkan Keberadaan Organisasi di Ibu Kota

( Yahya )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini