Beranda Daerah Kurangnya Keterbukaan Publik Pemdes Sonoageng : Ruang Publik Digusur, Warga Paksa Hentikan...

Kurangnya Keterbukaan Publik Pemdes Sonoageng : Ruang Publik Digusur, Warga Paksa Hentikan Proyek Koperasi

NGANJUK, LORONGNEWS.id – 8 Januari 2026 – Ketegangan pecah di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, saat warga setempat melakukan aksi pembongkaran paksa terhadap fondasi bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas olah raga desa. Aksi ini dipicu oleh tuduhan penyalah gunaan aset publik untuk kepentingan komersial tanpa transparansi kepada masyarakat.

Sebuah perlawanan rakyat terhadap aliansi fungsi lahan publik. Warga membongkar paksa fondasi pembangunan Koperasi Merah Putih yang dianggap menyerobot ruang terbuka hijau dan fasilitas olah raga.

Pelaku utama adalah massa rakyat Desa Sonoageng yang merasa haknya dirampas. Pihak lawan bicara di lapangan mengklaim memiliki “badan hukum,” namun warga menantang legitimasi tersebut karena dianggap mengabaikan fungsi sosial lahan.

Berita Lainnya  Milad Ketum IWO Indonesia, IWO-I Karawang Kenang Sosok Pemimpin Visioner Dr Icang Rahardian

Berlokasi di lapangan olah raga Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Nganjuk. Lokasi ini merupakan titik krusial bagi interaksi sosial dan kesehatan warga desa.

Insiden terjadi di tengah tahap awal konstruksi, saat struktur bangunan baru mulai ditanam di tanah.

Terjadi defisit kepercayaan terhadap pengelola proyek dan otoritas desa. Warga menolak pembangunan tersebut karena menghancurkan fasilitas publik untuk kepentingan ekonomi yang tidak inklusif, serta mempertanyakan dasar hukum pembangunan di atas aset bersama

Menggunakan alat manual berupa balok kayu sebagai pengungkit, warga secara kolektif mencabut tiang-tiang fondasi. Suasana memanas saat warga menegaskan bahwa “Badan Hukum” tidak boleh digunakan untuk merampas hak warga atas fasilitas umum.

Berita Lainnya  Wow...!!! KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi Tangkap Tangan

“Komersialisasi di Balik Kedok Koperasi” Peristiwa ini bukan sekadar protes biasa, melainkan cerminan dari krisis kedaulatan warga atas ruang hidup mereka. Ada beberapa poin krusial yang perlu disoroti secara tajam:

Pembangunan koperasi di lapangan bola adalah bentuk nyata penggusuran ruang publik demi kepentingan profit sektoral.

Meskipun pihak pengelola mengklaim memiliki badan hukum, mereka kehilangan legitimasi sosial. Hukum tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk merampas aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Protes fisik ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan (Musyawarah Desa) kemungkinan besar tidak berjalan transparan atau bahkan tidak melibatkan partisipasi warga yang terdampak langsung.

Berita Lainnya  Ketum LSM Trinusa : Sebut Nama Pejabat dan Oknum Aparat Bagian Dari "Mafia Ijon"

Aksi ini mengirimkan pesan keras: Rakyat tidak akan tinggal diam ketika “pembangunan” dilakukan dengan cara mencaplok fasilitas yang menjadi paru-paru sosial desa.

(Tim Redaksi)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini