MERANGIN, LORONGNEWS.id – Keberadaan kolam lele yang berdiri di atas lahan yang disebut sebagai aset BUMDes Desa Karang Anyar, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, mulai menuai sorotan warga. Bukan hanya soal pemanfaatan lahannya, tetapi juga menyangkut dugaan pengelolaan yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi pendapatan desa.
Seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan pada 2/7/2026 mengaku heran karena aset yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa justru diduga dikelola secara pribadi.
“Kolam lele itu berada di atas tanah BUMDes milik Desa Karang Anyar. Selama ini yang mengelola disebut-sebut oknum kepala desa. Warga mempertanyakan hasil dari usaha itu mengalir ke mana. Kalau memang menggunakan aset desa, semestinya ada manfaat untuk desa dan masuk ke PADes, bukan menjadi urusan pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah lama menjadi perbincangan masyarakat. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai status lahan, mekanisme pengelolaan, maupun kontribusi usaha tersebut terhadap pendapatan desa.
Sorotan warga bukan tanpa alasan, Regulasi tentang pengelolaan aset desa secara tegas mengatur bahwa seluruh aset desa, termasuk tanah desa dan aset BUMDes, harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa setiap pemanfaatan aset desa wajib tercatat, memiliki dasar pengelolaan yang jelas, dan hasil pemanfaatannya harus masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Artinya, aset desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tanpa mekanisme yang sah. Apalagi jika pemanfaatan aset tersebut menghasilkan keuntungan ekonomi.
Karena itu, warga meminta adanya keterbukaan dari pemerintah desa mengenai status kolam lele tersebut. Mereka mempertanyakan apakah pengelolaannya dilakukan atas nama BUMDes, desa, atau perseorangan, serta apakah hasil usaha tersebut pernah masuk ke kas desa.
“Yang dipersoalkan bukan kolam lelenya, tetapi status dan manfaatnya untuk desa. Kalau memang aset desa dipakai untuk usaha, masyarakat berhak tahu berapa hasilnya dan masuk ke mana uangnya,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026), Kepala Desa Karang Anyar, SN, membantah berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa aset desa tidak terbengkalai dan tetap dimanfaatkan.
Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait status pengelolaan dan aliran manfaat ekonomi dari usaha yang memanfaatkan lahan tersebut.
Kini publik menunggu penjelasan yang lebih rinci dan transparan. Sebab jika benar lahan yang digunakan merupakan aset desa atau aset BUMDes, maka pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah: apakah hasil usaha itu masuk ke kas desa atau justru dinikmati oleh pihak tertentu?
Pertanyaan itulah yang hingga kini masih menggantung di tengah masyarakat Karang Anyar.
(Yahya)






























