Beranda Daerah Kabid Aset BPKAD Belum Bisa Pastikan Status Sewa Mlangun Coffee

Kabid Aset BPKAD Belum Bisa Pastikan Status Sewa Mlangun Coffee

MERANGIN, LORONGNEWS.id – Polemik dugaan tunggakan retribusi dan status pemanfaatan aset daerah oleh Mlangun Coffee terus bergulir. Namun hingga kini, pihak pengelola aset daerah belum dapat memastikan apakah usaha tersebut telah membayar sewa aset kepada pemerintah daerah atau belum.

Kepala Bidang Aset BPKAD, Affan Febriandi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (13/5/2026), mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait status pembayaran maupun sistem pengelolaan aset yang digunakan Mlangun Coffee.

“Saya baru dilantik seminggu yang lalu, jadi saya belum bisa memberikan penjelasan apakah Mlangun Coffee sudah bayar sewa atau belum. Gimana sistem pembayarannya saya juga belum tahu,” ujar Affan.

Berita Lainnya  Warga Minta Warung Remang-Remang di Desa Jelatang Ditutup, APH Segera Tindak Tegas

Saat ditanya kapan pihaknya dapat memberikan kepastian terkait status pembayaran sewa aset tersebut, Affan juga belum bisa memastikan.
“Kami cari informasinya dulu, kami baru seminggu di sini. Nanti kami cari dulu informasinya,” tambahnya.

Pernyataan itu semakin menambah tanda tanya publik terhadap pengawasan dan pendataan aset daerah yang digunakan pihak ketiga untuk aktivitas usaha.

Sebelumnya, Kepala BPPRD, Siti Aminah, menyebut bahwa Mlangun Coffee baru mulai membayar retribusi pada tahun 2026, sementara tahun-tahun sebelumnya disebut belum pernah melakukan pembayaran retribusi.
Di sisi lain, pihak pengelola usaha membantah adanya tunggakan sewa aset dan menyatakan pembayaran telah dilakukan. Namun hingga kini belum ada dokumen resmi dari pihak aset daerah yang ditunjukkan kepada media ini untuk memastikan status pembayaran tersebut.

Berita Lainnya  FSPMOI Kecam Keras Aksi Premanisme terhadap Konten Kreator, Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana pengawasan aset daerah berjalan jika status pembayaran dan pola pemanfaatannya sendiri belum dapat dipastikan secara cepat oleh instansi terkait.

(Oleng)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini