Beranda Pemerintahan Diduga Pungli Rp 15,7 Juta, Panitia Pengisian BPD Desa Sukamulya Minta Rp...

Diduga Pungli Rp 15,7 Juta, Panitia Pengisian BPD Desa Sukamulya Minta Rp 750 Ribu ke 21 Calon

SUKATANI, BEKASI, LORONGNEWS.id – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, diduga diwarnai pungutan liar sebesar Rp750.000 perorang ( dari 21 calon BPD), Selasa 12/5/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Panitia Pemilihan BPD Desa Sukamulya meminta “dana partisipasi” sebesar Rp750.000 kepada 21 orang calon anggota BPD. Dana tersebut diklaim untuk membiayai acara Deklarasi Damai dan Pemaparan Visi Misi calon.

Seorang warga Desa Sukamulya, Affandi, dirinya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua Panitia, Asnawi Koeswara. Dalam surat itu, dirinya menyebut pungutan tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menegaskan seluruh biaya pemilihan BPD dibebankan pada APBDes.

Berita Lainnya  Mursyidi Kembali Terpilih Menjadi Anggota BPD Desa Jayalaksana Periode 2026–2034

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ketua Panitia Asnawi Koeswara membenarkan adanya pungutan tersebut. “Ada kesepakatan antara panitia dan semua calon mengenai dana penyelenggaraan.. kisarannya ditentukan oleh para calon sendiri yaitu sebesar Rp750.000,” tulis Asnawi, pada Selasa 12/5/2025.

Asnawi berdalih acara tersebut tidak ada di RAB panitia dan lahir dari usulan tokoh masyarakat. Rincian penggunaan dana disebut untuk sewa tenda, uang saku 150 tokoh, konsumsi 180 orang, hingga uang keamanan.

Menanggapi dalih tersebut, Affandi menilai alasan “kesepakatan” tidak dapat menggugurkan aturan.

Berita Lainnya  Jaga Persatuan di Tengah Demokrasi, Karang Taruna Ajak Warga Jayalaksana Tetap Kondusif

“Perpres 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli menegaskan, pungli tetap pungli walaupun korban ikhlas membayar,” ujar Affandi, warga Desa Sukamulya.

Hingga berita ini diturunkan, panitia belum mengembalikan dana yang sudah terkumpul.

Affandi menilai pungutan ini menutup hak warga miskin untuk mencalonkan diri karena tak ada uang. artinya warga yang tidak memiliki uang tidak bisa mencalonkan diri sebagai BPD walau potensi untuk menjadi BPD ada dalam dirinya. Padahal Pasal 57 UU Desa menegaskan pemilihan BPD harus “demokratis”

Berita Lainnya  BNNP Aceh Bentuk ULT P4GN, Bupati Al-Farlaky: Kami Butuh Tempat Rehabilitasi

Affandi juga menyatakan dirinya akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Satgas Saber Pungli, pada esok Rabu 13/5/2026. jika dalam 1×24 jam tidak ada itikad baik dari panitia.

Sampai berita diterbitkan, Kepala Desa Sukamulya dan Camat Sukatani belum berhasil dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam musyawarah pungutan tersebut.

( Red )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini