CIKARANG, BEKASI, LORONGNEWS.id – Industri jasa pencucian komersial berskala besar di Kawasan Industri Jababeka 1 kini tengah menjadi sorotan. PT Solusi Cuci Nusantara, di Jababeka 1 Kabupaten Bekasi. Perusahaan yang mengoperasikan merek dagang “Laundry Hub”, diduga kuat menjalankan aktivitas produksinya tanpa mengantongi izin operasional resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan investigasi lapangan, perusahaan ini bukan sekadar unit usaha kecil. PT Solusi Cuci Nusantara mengoperasikan fasilitas pabrik laundry modern dengan kapasitas produksi mencapai 5.000 kg per hari. Meski dilengkapi infrastruktur canggih, hingga kini belum ditemukan bukti autentik mengenai kepemilikan izin usaha, izin lingkungan, maupun izin pemanfaatan air tanah yang diwajibkan oleh regulasi nasional.
Sebagai tenant di Kawasan Industri Jababeka, setiap perusahaan wajib tunduk pada aturan ketat yang dikelola oleh PT Jababeka Infrastruktur. Kewajiban tersebut mencakup kepatuhan terhadap izin lingkungan dan pengelolaan limbah cair, mengingat residu kimia dari aktivitas laundry berskala besar memiliki risiko pencemaran yang tinggi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi pabrik tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Staf manajemen yang ditemui di lokasi enggan memberikan keterangan resmi dan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Namun, titik terang muncul saat tim media menghubungi staf perusahaan berinisial F melalui pesan singkat. Dalam keterangannya, F mengakui bahwa status perizinan perusahaan masih dalam tahap proses.
”Sedang pengajuan ke J past,” tulis F singkat melalui pesan WhatsApp (24/04/2026).
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa perusahaan telah melakukan kegiatan operasional mendahului izin (curi start), yang secara hukum merupakan pelanggaran serius dalam sistem Perizinan Berbasis Risiko (OSS).
Pakar hukum dan regulasi industri menegaskan bahwa jika terbukti beroperasi tanpa izin, PT Solusi Cuci Nusantara menghadapi ancaman berlapis sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.
Jenis Sanksi Potensi Tindakan Administratif Pembekuan NIB, penyegelan pabrik (penghentian sementara), hingga penutupan permanen.
Pidana Lingkungan Pelanggaran terkait UKL-UPL dan pengelolaan limbah tanpa izin dapat menjerat pimpinan perusahaan dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar (UU 32/2009).
Perdata Gugatan ganti rugi dari pihak ketiga dan pembatalan kontrak kerja sama karena status hukum perusahaan yang cacat.
Mengingat dampak lingkungan dari limbah cair laundry yang dihasilkan, masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Hingga berita ini diturunkan, pucuk pimpinan PT Solusi Cuci Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan perusahaan tetap beroperasi meski izin belum dikantongi. Jika pembiaran ini terus berlanjut, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan kepatuhan hukum di Kawasan Industri Jababeka.
( Red )































