SAROLANGUN, LORONGNEWS.id – Praktik pembelian emas yang diduga berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun, diduga berlangsung secara terang-terangan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas mata rantai bisnis tambang emas ilegal.
Seorang pria berinisial Z (40) disebut-sebut warga sebagai penadah sekaligus pembeli emas hasil PETI. Menurut keterangan sejumlah warga, para penambang langsung membawa emas hasil tambang ke rumah Z untuk dijual.
Saat media ini melakukan penelusuran pada Sabtu, di rumah Z tampak aktivitas yang diduga merupakan proses pemurnian emas. Emas yang baru dibeli diduga dibakar untuk memisahkannya dari kandungan merkuri sebelum ditimbang dan dibayar kepada penjual.
Wartawan sempat dipersilakan masuk ke dalam rumah dan berbincang dengan Z. Saat ditanya mengenai aktivitasnya, Z tidak memberikan penjelasan terkait dugaan usaha pembelian emas hasil PETI. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Z memilih mengabaikan pertanyaan wartawan.
Warga menilai aktivitas tersebut bukan lagi rahasia. Menurut mereka, rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus pembakaran emas berada di tengah permukiman penduduk. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena proses pembakaran emas yang masih mengandung merkuri diduga berpotensi melepaskan zat berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
“Sudah lama berlangsung. Semua orang tahu, tapi tidak pernah ada tindakan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah hukum memang masih berlaku untuk mereka?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menduga keberadaan penadah menjadi faktor yang membuat aktivitas PETI terus bertahan. Selama masih ada pihak yang siap membeli hasil tambang ilegal, para penambang dinilai akan terus beroperasi meski aktivitas tersebut melanggar hukum.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menertibkan para penambang di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penampung dan pembeli emas hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya penadah, rantai perdagangan emas ilegal diyakini tidak akan berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas pembelian emas hasil PETI yang dilakukan Z. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan apabila memberikan klarifikasi.
(Yahya)































