BEKASI, LORONGNEWS.id — Proyek rehabilitasi Saluran Sekunder (SS) Kedungringin, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih memberikan manfaat maksimal bagi irigasi warga, proyek ini justru terindikasi kuat menjadi “lahan basah” praktik curang yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Minggu (12/07/2026), ditemukan potret pengerjaan konstruksi yang jauh dari standar profesionalisme dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal paling mencolok adalah ketiadaan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tanpa papan informasi, publik tidak bisa mengetahui nilai kontrak, durasi pengerjaan, maupun pihak kontraktor yang bertanggung jawab. Hal ini memicu pertanyaan besar, Apa yang sedang disembunyikan oleh pelaksana proyek?
Dugaan pengerjaan asal-asalan terkonfirmasi dari kondisi fisik di lapangan. Sumber internal di lokasi proyek secara gamblang mengakui bahwa komposisi semen sengaja dikurangi untuk menekan biaya.
”Iya, semennya dikurangi, lebih banyak pasirnya,” ungkap salah seorang pekerja.
Praktik “mengoplos” batu kali dengan material berkualitas rendah dan ketimpangan perbandingan adukan semen-pasir (jauh di bawah standar 1:4) menjadi bukti nyata bahwa integritas konstruksi proyek ini sangat diragukan. Jika dibiarkan, bangunan irigasi ini dipastikan tidak akan memiliki ketahanan jangka panjang dan berisiko ambruk lebih cepat.
Selain buruknya kualitas teknis, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tampak diabaikan. Pekerja terlihat beroperasi tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang layak. Hal ini jelas menabrak PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menuntut tindakan konkret dari instansi terkait. Ia menegaskan bahwa setiap sen anggaran yang dikucurkan berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
”Kami minta pihak berwenang, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi terkait, untuk segera turun tangan. Jangan diam melihat proyek negara dikerjakan secara ‘semaunya’. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip pengadaan barang/jasa dalam Perpres 12/2021 yang menuntut transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas,” tegas Karno.
Jika dugaan pengurangan volume dan penurunan kualitas material ini terbukti, maka pelaksana proyek tidak hanya melanggar kontrak, tetapi telah melakukan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara sebuah celah hukum yang bisa menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi pengampu proyek. Publik kini menunggu ketegasan aparat pengawas internal dan eksternal untuk mengaudit proyek ini secara menyeluruh sebelum anggaran negara benar-benar terbuang sia-sia untuk bangunan yang tidak berkualitas.
(Tim Investigasi)






























