Beranda Daerah Berkedok Galian C, Dua Excavator Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI di Kecamatan...

Berkedok Galian C, Dua Excavator Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI di Kecamatan Tabir

MERANGIN, LORONGNEWS.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masih berlangsung di wilayah Kelurahan Mampun Seling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dua unit alat berat excavator diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal dengan modus yang berbeda.

Hasil penelusuran di lokasi menemukan satu unit excavator merek hit c yang diduga digunakan untuk aktivitas pencarian butiran emas. Sementara satu unit excavator lainnya berjenis Sumitomo disebut digunakan untuk kegiatan galian C berupa pengambilan pasir dan batu (sertu).

Berita Lainnya  Rokok Ilegal Marak Beredar Di Kabupaten Merangin, Kemana Bea Cukai Jambi

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku kedua alat berat tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama cuncun.
“Alatnya dua, satu di sini cari emas, satu lagi di depan dipakai galian C ambil pasir dan batu,” ujar sumber di lokasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut juga menyebut aktivitas penambangan diduga telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, lahan yang sebelumnya merupakan kebun kelapa sawit kini berubah menjadi lokasi penambangan emas.
Lokasi aktivitas tersebut berada tidak jauh dari jalan kabupaten. Meski demikian, posisi tambang berada di area yang tidak langsung terlihat dari badan jalan.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat keberadaan cuncun. Pada 14/7/2026. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Berita Lainnya  Ratusan Jamaah Memadati Halaman Rumah Almarhum H.Eka Supria Atmaja di Acara Haul Ke-5 Tahun Mantan Bupati Bekasi

Beberapa orang yang ditemui mengaku cuncun dan perwakilan baru saja meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari cuncun terkait dugaan kepemilikan alat berat maupun aktivitas penambangan tersebut.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir apabila benar terdapat indikasi pelanggaran hukum, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai penggunaan alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.

Berita Lainnya  Oknum Kadis dan Guru di Batang Dilaporkan: Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan demi Manipulasi Data

(Yah/Oleng )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini