Beranda Pemerintahan Ternyata Begini Cara Layanan Starlink, Diduga Disalurkan ke Rumah-rumah Warga di Desa...

Ternyata Begini Cara Layanan Starlink, Diduga Disalurkan ke Rumah-rumah Warga di Desa Tunggul Bulin

SAROLANGUN, LORONGNEWS.id – Dugaan pemanfaatan layanan internet Starlink untuk kepentingan bisnis RT/RW Net kembali mencuat. Kali ini, temuan tersebut berada di Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan hasil investigasi Lorongnews.id di lapangan pada Minggu (19/7/2026), Sejumlah rumah warga diketahui menggunakan jaringan WiFi yang diduga bersumber dari perangkat Starlink dan disalurkan melalui jaringan kabel ke rumah-rumah pelanggan.
Saat dimintai keterangan, salah seorang warga mengaku pemasangan WiFi di rumahnya dilakukan oleh seseorang bernama Megi. Warga tersebut bahkan memberikan nomor telepon Megi kepada wartawan.

Ketika dihubungi melalui telepon, Megi mengakui pernah memasang jaringan WiFi di rumah warga. Namun saat ditanya mengenai jenis jaringan yang digunakan dan siapa pemilik layanan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui. Ia juga menyarankan agar wartawan menemui Kepala Desa Tunggul Bulin.
Tim kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa. Namun, kepala desa tidak berada di tempat. Seorang anggota keluarga menyampaikan bahwa Kepala Desa sedang menghadiri rapat di Kecamatan Pauh, Wartawan kemudian melakukan dokumentasi di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi jaringan internet tersebut.

Berita Lainnya  Plt Camat Sukakarya H. Bahrul Ulum Pimpin Rapat Minggon Perdana, Tekankan Netralitas Pilkades 2026

Pada Selasa (21/7/2026), Kepala Desa Tunggul Bulin kembali dihubungi melalui telepon, Ia meminta agar konfirmasi disampaikan kepada Sekretaris Desa karena dinilai lebih mengetahui persoalan tersebut. Saat ditanya apakah benar jaringan internet tersebut disalurkan melalui kabel ke rumah-rumah warga, ia membenarkan adanya penyaluran jaringan tersebut.

Sementara itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menjadi pemasang jaringan internet di lokasi tersebut. Menurutnya, saat ini pemasangan jaringan diduga dilakukan oleh perangkat desa yang bekerja sama dengan seseorang yang disebut berasal dari PLN “Kalau dulu saya yang memasang jaringan di sana. Sekarang yang memasang katanya perangkat desa bekerja sama dengan orang PLN menggunakan Starlink,” ujar sumber tersebut.

Berita Lainnya  Kantor Desa Sungai Tabir Nyaris Dikeruk PETI, Pelayanan Lumpuh, Camat Tabir AB Rahman Pilih Bungkam

Diduga Bertentangan dengan Ketentuan Starlink, Apabila layanan Starlink tersebut benar digunakan untuk disalurkan kembali kepada banyak pelanggan dengan sistem berlangganan, praktik itu diduga bertentangan dengan ketentuan layanan Starlink.
Dalam ketentuan resminya, Starlink menegaskan bahwa pelanggannya tidak diperbolehkan menjual kembali (reseller) layanan internet kepada pihak lain tanpa izin.

Starlink menyatakan:
“Anda tidak boleh menjual kembali akses ke layanan kepada orang lain sebagai layanan yang berdiri sendiri, terintegrasi, atau bernilai tambah berdasarkan perjanjian ini, kecuali diizinkan oleh Starlink.”
Perusahaan juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada penghentian layanan.

Berita Lainnya  Kolam Lele Berada di Tanah BUMDes Karang Anyar, Hasilnya Jadi Sorotan Warga

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga, sebelumnya juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik penjualan kembali layanan internet menjadi tanggung jawab penyedia layanan, termasuk Starlink.
“Kontrolnya dari ISP sendiri. Starlink juga ISP. Mereka harus memastikan layanan mereka tidak dibagikan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah penyaluran jaringan internet tersebut telah memiliki izin sebagai penyelenggara jasa internet maupun memperoleh persetujuan resmi dari Starlink. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Yahya)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini