Beranda Pemerintahan Diduga Hasil Tanah Kas Desa Karang Anyar Tak Jelas, Warga Minta Pengelolaan...

Diduga Hasil Tanah Kas Desa Karang Anyar Tak Jelas, Warga Minta Pengelolaan Diaudit

MERANGIN, LORONGNEWS.id – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan pemanfaatan hasil kebun kelapa sawit yang berada di atas aset milik desa tersebut.

Berdasarkan penelusuran media ini dan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, kebun sawit yang diduga berdiri di atas lahan TKD seluas sekitar empat hektare itu telah menghasilkan selama beberapa tahun terakhir. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa pendapatan yang diperoleh maupun peruntukan hasil kebun tersebut.

 

“Sampai sekarang masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan secara terbuka mengenai hasil kebun itu. Kalau memang itu aset desa, hasilnya seharusnya masuk ke kas desa dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Berita Lainnya  Desa Cipacing Gelar Pemilihan Ketua BPD Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor 

Sorotan serupa juga disampaikan mantan Kepala Desa Karang Anyar. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa yang telah ditanami kelapa sawit sejak masa kepemimpinannya.

“Setahu saya luasnya sekitar empat hektare. Bibit yang ditanam saat itu cukup bagus dan sekarang sudah berbuah. Saya mendapat informasi dari masyarakat yang mempertanyakan kejelasan pengelolaan hasil kebun tersebut,” katanya.

Menurut sejumlah warga, dugaan ketidakjelasan pengelolaan hasil kebun sawit itu telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Mereka berharap ada pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah hasil pemanfaatan aset desa tersebut telah dikelola sesuai aturan.

Berita Lainnya  Diduga Jarang Masuk Kantor, Kaur Keuangan dan Perangkat Desa Keroya Tetap Digaji, Pelayanan Desa Ditopang Segelintir Aparatur

“Kami hanya ingin ada transparansi. Kalau memang hasilnya masuk kas desa tentu harus ada catatan dan laporan yang bisa diketahui masyarakat,” ujar warga lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Anyar saat dikonfirmasi media ini di kantornya pada Senin (22/6/2026) membantah adanya pengelolaan yang tidak sesuai. Ia menyebut kondisi kebun sawit tersebut tidak terawat sehingga hasil yang diperoleh tidak terlalu besar.

Menurutnya, pendapatan dari kebun sawit tersebut berkisar Rp1,8 juta perbulan dan kondisi itu telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Pamenang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi terkait lainnya untuk mengetahui apakah hasil pemanfaatan kebun sawit tersebut tercatat sebagai pendapatan desa dan masuk dalam administrasi keuangan desa.

Berita Lainnya  Pj Kepala Desa Karangrahayu, Badru Iskandar Resmi Dilantik Sebagai PJ Kepala Desa

Sebagaimana diketahui, Tanah Kas Desa merupakan aset milik desa yang pengelolaannya harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Hasil pemanfaatan aset desa pada prinsipnya wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas persoalan ini, sejumlah warga berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

(Yahya)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini