MERANGIN, LORONGNEWS.id – 24 Mei 2026 – Polemik Mlangun Coffee kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah dugaan tunggakan retribusi, persoalan kontrak aset, kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga temuan BPK mencuat ke publik, kini muncul desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan dan aliran pendapatan daerah dari usaha tersebut.
Desakan itu semakin kuat setelah beredar kabar bahwa Mlangun Coffee berkaitan dengan Jaya Kusuma yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin.
Meski sebelumnya Jaya Kusuma telah membantah bahwa usaha tersebut miliknya dan menyebut kepemilikan masih atas nama Heri S. Mohza atau Taboy, namun keterkaitan nama pejabat aktif dalam polemik aset daerah dinilai membuat persoalan ini tidak bisa lagi dianggap biasa.
Apalagi, Inspektorat sendiri merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah perlu ada audit independen atau peninjauan langsung dari kepala daerah guna menghindari munculnya konflik kepentingan.
Desakan kepada Bupati Merangin untuk turun langsung meninjau ulang Mlangun Coffee pun mulai menguat. Tidak hanya soal retribusi dan kontrak aset, tetapi juga menyangkut:
dugaan perubahan fungsi kawasan RTH,
penggunaan fasilitas publik untuk aktivitas komersial,
legalitas pemanfaatan aset daerah,
hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan publik semakin tajam setelah Kepala Bidang Aset BPKAD, Affan Febriandi, mengungkap bahwa Mlangun Coffee sebelumnya pernah menjadi temuan BPK.
“Yang jelas sebelumnya Mlangun Coffee ini sudah jadi temuan BPK,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Affan juga mengaku belum memahami secara rinci status pembayaran dan kontrak pada tahun-tahun sebelumnya karena baru menjabat.
Sementara Kepala BPPRD, Siti Aminah, sebelumnya menyebut Mlangun Coffee baru mulai membayar retribusi pada tahun 2026, sementara sebelumnya disebut belum pernah melakukan pembayaran retribusi.
Silang penjelasan antarinstansi itu justru memperbesar pertanyaan publik: bagaimana sebuah usaha yang telah lama beroperasi di kawasan yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah bisa bertahun-tahun berjalan di tengah ketidakjelasan administrasi, pengawasan, dan kewajiban terhadap daerah?
Terpisah, setelah berita sebelumnya terbit dan dikirimkan kepada Heri S. Mohza alias Taboy yang diketahui merupakan pemilik awal Mlangun Coffee, Taboy hanya memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp.
Belakangan diketahui pula bahwa Taboy merupakan saudara kandung dari Jaya Kusuma yang namanya ikut dikaitkan dalam polemik tersebut.
Saat menerima kiriman berita dari media ini, Taboy tidak memberikan bantahan maupun penjelasan tambahan. Ia hanya membalas singkat dengan mengirim stiker bertuliskan “terima kasih”.
Respons singkat itu justru menambah perhatian publik, mengingat polemik Mlangun Coffee kini telah berkembang dari sekadar persoalan usaha menjadi isu yang menyangkut aset daerah, retribusi, kawasan RTH, hingga dugaan potensi konflik kepentingan.
Kini polemik Mlangun Coffee tak lagi dipandang sekadar persoalan kafe atau tunggakan retribusi. Kasus ini mulai menyeret isu yang lebih luas menyangkut tata kelola aset daerah, pengawasan internal pemerintah, transparansi pejabat publik, hingga fungsi ruang publik yang diduga berubah menjadi kawasan usaha komersial.
(red)





























