BANDUNG, LORONGNEWS.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, pada Senin (18/6/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra ini menghadirkan empat orang saksi, salah satunya adalah Ipda Yayat Sudrajat, seorang anggota Polri aktif yang menjabat di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok.
Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait aliran dana, komitmen fee proyek, dan keterlibatan oknum aparat dalam perburuan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ipda Yayat mengaku mengenal dekat seorang pengusaha bernama Sarjan sejak tahun 2022. Dari perkenalan tersebut, keduanya berkolaborasi untuk mendapatkan sejumlah paket proyek pengerjaan di Pemkab Bekasi dengan cara mendatangi langsung para Kepala Dinas.
Peran Yayat untuk melakukan komunikasi awal dengan Kepala Dinas sebelum Sarjan masuk. Dari proyek yang dia dapatkan yang kemudian di kerjakan oleh Sarjan, Yayat mengaku mendapatkan keuntungan sekitar 5 hingga 7 persen dari tiap proyek.
Berdasarkan catatan Sarjan, Yayat mengakui telah menerima uang total sebesar Rp 16 miliar (baik dalam bentuk pinjaman, permintaan, dll). Melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, Yayat berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut.
Meskipun tidak merinci jumlah proyek yang didapatkan selama tahun 2024, Yayat membenarkan adanya pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada para Kepala Dinas terkait.
Ketika dicecar Jaksa mengenai legalitas anggota Polri bermain proyek, Yayat menyebut hal tersebut sebagai dilema. Namun, ia berkilah bahwa tindakan tersebut tidak menyalahi wewenang karena ia tidak memengaruhi kebijakan di tempatnya mencari uang.
”Saya menyadari saya seorang polisi, tapi saya dinas di Depok sementara saya cari kerjanya di Bekasi. Jadi saya berasumsi saya tidak pernah mempengaruhi kebijakan di Kabupaten Bekasi,” ujar Yayat di persidangan.
Yayat juga tidak menampik pernah bertemu langsung dengan Ade Kuswara Kunang sebanyak tiga kali melalui perantara Sarjan. Meski demikian, ia mengklaim tidak ada pembahasan atau permintaan proyek dalam pertemuan tersebut, melainkan hanya obrolan mengenai kemajuan Bekasi dan dukungan doa.
Selain Ipda Yayat, jaksa juga menghadirkan tiga saksi dari internal Pemkab Bekasi, yaitu Evi Mutia Shofa (Kabid Infrastruktur dan Perumahan), Dede Chairul (Kabid Pembangunan Jalan) danAry Saktiawan (Kabid Bangunan Umum).
Dalam kesaksiannya, Kabid Pembangunan Jalan, Dede Chairul, membeberkan bagaimana Sarjan bisa melenggang mulus mendapatkan proyek di dinasnya.
Dede mengaku ada arahan dari atasannya yaitu diperintah oleh Kepala Dinasnya saat itu, Henri Lincoln, untuk mengondisikan agar Sarjan mendapatkan paket-paket proyek pengerjaan jalan.
Dede menyebut ada kecocokan informasi (sinkron) antara pengakuan Sarjan dan pernyataan Kadis Henri Lincoln terkait adanya komitmen fee sebesar 10 persen.
Dede juga mengakui dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 150 juta setelah menyelesaikan tugas paket pekerjaan, yang menurutnya ditujukan untuk dibagi-bagikan kepada rekan-rekan di bidangnya.
(red)





























