Beranda Daerah Operasi Wirawaspada Jaring 78 WNA di Cikarang Pusat, Sorotan pada Pelanggaran Izin...

Operasi Wirawaspada Jaring 78 WNA di Cikarang Pusat, Sorotan pada Pelanggaran Izin dan Peran Pemda Kabupaten Bekasi

BEKASI, LORONGNEWS.id – Operasi Gabungan “Wirawaspada” yang dilakukan Kantor Imigrasi Bekasi di kawasan GIIC Deltamas mengungkap fakta serius mengenai keberadaan puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bekerja tanpa prosedur legal di proyek strategis.

​Berdasarkan data di lapangan, para WNA tersebut terancam jeratan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya:

• ​Penyalahgunaan Izin Tinggal (Pasal 122 huruf a): WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal. Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

• ​Ketidak sesuaian Izin Kerja: WNA yang bekerja pada jabatan yang tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) melanggar aturan ketenagakerjaan yang dapat berujung pada Deportasi dan Penangkalan (Pasal 75).

​Meskipun urusan paspor adalah ranah pusat, Pemda Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan wilayah. Berikut adalah peran yang seharusnya dijalankan secara maksimal :
1. ​Optimalisasi Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing): Pemda melalui Kesbangpol dan Satpol PP harus menjadi garda terdepan dalam mendeteksi keberadaan orang asing di lingkungan pemukiman atau mes proyek melalui koordinasi dengan camat dan kepala desa.
2. ​Verifikasi Lapangan oleh Disnaker: Dinas Tenaga Kerja wajib memastikan bahwa setiap TKA memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang valid dan tidak mengambil porsi pekerjaan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga lokal Bekasi.
3. ​Pendapatan Daerah (Retribusi): Pemda harus tegas menagih retribusi Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Kelalaian pengawasan berarti hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan Bekasi.

Berita Lainnya  Korban Pelecehan Seksual Jadi Tersangka di Pagaralam, APH Jadi Sorotan Tajam


Menyikapi temuan ini, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan tanggapan tegas. Pihaknya menilai lemahnya pengawasan mandiri dari pemerintah daerah menjadi celah bagi perusahaan untuk melanggar aturan.

​”Kami mengapresiasi langkah cepat Imigrasi, namun ini adalah ‘tamparan’ bagi Pemda Kabupaten Bekasi. Bagaimana mungkin puluhan WNA bisa bekerja di proyek besar tanpa terdeteksi sejak awal? DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menuntut Disnaker dan Satpol PP untuk tidak duduk manis di kantor. Jangan sampai Kabupaten Bekasi hanya dijadikan ladang mencari untung bagi pihak asing tanpa mematuhi kedaulatan hukum dan memberikan azas manfaat bagi warga lokal,” tegas Karno Sekretaris DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi.

Lebih lanjut, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui fungsi kontrol sosial dan jurnalistik agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang membandel.

Berita Lainnya  Konsolidasi dan Halal Bihalal, Pengurus Pendowo 08 DPC Surakarta Pererat Silaturahmi

​Saat ini, 76 warga asal Tiongkok, 1 warga Vietnam, dan 1 warga Malaysia tersebut sedang dalam proses pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Bekasi. Masyarakat menanti langkah tegas pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di kawasan industri lainnya.

( Red )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini