Beranda Hukum dan HAM Negara Bukan Milik Preman: Oknum Ormas Intimidasi Wartawan Resmi Dilaporkan Ke Polda...

Negara Bukan Milik Preman: Oknum Ormas Intimidasi Wartawan Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, LORONGNEWS.id – 25 Maret 2026 – Praktik premanisme terorganisir yang mencoba mengangkangi kemerdekaan pers di Kabupaten Bekasi akhirnya memasuki babak baru. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi resmi menyeret oknum ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke ranah pidana. Langkah ini diambil setelah rentetan intimidasi, fitnah, dan ancaman fisik yang dilakukan oknum tersebut terhadap Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong.

Laporan resmi telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2052/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini menjadi sinyal keras bagi siapa pun yang merasa kebal hukum karena atribut organisasi atau kedekatan dengan kekuasaan: Hukum tidak mengenal “Anak Emas”.

Fenomena oknum Ormas yang bertindak seolah-olah paling kuat dan merasa memiliki wewenang untuk menghakimi kerja jurnalistik adalah bentuk delusi kekuasaan yang menjijikkan. Ancaman “Perang Badar” dan gertakan pengerahan massa yang dilontarkan oknum berinisial “PH” adalah tindakan pengecut yang mencederai pilar demokrasi.

Berita Lainnya  GEBER Apresiasi Kejujuran Agung Mulya Kabid PSDA Di Sidang Pengadilan Tipikor Bandung

“Jangan mentang-mentang berbaju Ormas, lalu merasa bisa bertindak semuanya seakan kebal hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara otot. Jika ada sengketa, tempuh jalur yang beradab, bukan mengirim ancaman premanisme yang justru mempermalukan marwah organisasi itu sendiri,” tegas pernyataan sikap IWOI.

Intimidasi ini diduga berakar dari ketidaksiapan mental seorang pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menerima kritik. Bermula dari tuduhan tak berdasar mengenai konten media sosial dalam sebuah acara resmi (12/03), tensi meningkat menjadi ancaman fisik melalui pesan singkat WhatsApp dari oknum ketua Ormas tersebut.

Berita Lainnya  Suranto Tegaskan RJ Gagal, Hukum Harus Jalan, Jangan Lindungi Pelaku Ingkar

Ade Gentong dengan tegas membantah keterlibatan dalam konten yang dipersoalkan dan menantang pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan jalur hukum yang beradab, bukan cara-cara premanisme jalanan yang menggunakan ormas sebagai “bemper” kekuasaan.

IWO Indonesia tidak hanya meminta penangkapan terhadap eksekutor di lapangan, tetapi juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:

– Tangkap Pelaku dan Beking: Jika terbukti ada keterlibatan aktor intelektual atau beking yang memfasilitasi ancaman ini, APH harus berani menyeret mereka ke penjara tanpa pandang bulu.

– Hentikan Kriminalisasi: Pejabat publik harus diingatkan untuk menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan justru menggunakan elemen Ormas untuk menekan jurnalis.

Berita Lainnya  GEBER Apresiasi Kejujuran Agung Mulya Kabid PSDA Di Sidang Pengadilan Tipikor Bandung

– Audit Ormas Provokatif: Mendesak instansi terkait untuk mengevaluasi legalitas organisasi yang justru digunakan untuk menebar ancaman dan mengganggu kondusivitas daerah.

Redaksi menegaskan bahwa publikasi ini adalah bentuk kontrol sosial terhadap perilaku premanisme, bukan serangan personal yang bersifat fitnah. Berita ini didasarkan pada fakta hukum berupa Laporan Polisi (LP) yang sah. Segala bentuk intimidasi terhadap redaksi yang memuat berita ini akan dianggap sebagai upaya menghalangi tugas pers yang diancam pidana penjara 2 tahun sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Bekasi tidak butuh Ormas tukang ancam. Bekasi butuh keadilan. Jika terbukti bersalah, seret mereka ke penjara bersama siapa pun yang membekingi mereka!”.

Publisher -Red

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini