Beranda Daerah IWO Indonesia Menduga Plt. Bupati Kejar THR dan Tabrak PP Nomor 17...

IWO Indonesia Menduga Plt. Bupati Kejar THR dan Tabrak PP Nomor 17 Tahun 2020, Lantik 464 Pejabat Fungsional Terkesan Terburu-buru

BEKASI, LORONGNEWS.id – 16 Maret 2026 – Menanggapi pelantikan 464 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan pada Senin (16/03), DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah catatan kritis sebagai bentuk fungsi kontrol sosial.

​Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Mbah Gentong,  menegaskan bahwa meski pelantikan ini bertujuan untuk pengisian jabatan fungsional, momentum pelaksanaannya yang terburu-buru berdekatan dengan hari raya Idul Fitri di duga untuk mengejar setoran THR Lebaran serta status kepemimpinan daerah yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), dan menimbulkan pertanyaan di ranah publik.

Berita Lainnya  Dugaan Kualitas Bangunan Koperasi Merah Putih di Sukamanah, Dinilai Amburadul Tidak Sesuai Spek

​”Kami mengingatkan jajaran Pemkab Bekasi untuk tetap tegak lurus pada Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020, idealnya pengangkatan pejabat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) definitif. Jika pelantikan ini tetap dilaksanakan oleh Plt, maka harus dipastikan telah mengantongi persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai prosedur yang berlaku.” Ujar Ketua DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi

Pelantikan besar-besaran di ambang momentum Lebaran rawan memicu persepsi negatif di masyarakat. Kami mendesak agar proses ini murni didasarkan pada kebutuhan organisasi dan meritokrasi, bukan karena adanya kepentingan politis atau tekanan pihak tertentu.

Berita Lainnya  Sengketa Tanah Cakung Tipar, Lurah Cakung Barat Terima Audiensi Ahli Waris di Dampingi Ketum IWO Indonesia

​Menghindari Kegaduhan Birokrasi: IWO Indonesia meminta Pemkab Bekasi, khususnya BKPSDM, untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai urgensi pelantikan ini. Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas kerja di lingkungan ASN serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu di tengah persiapan menyambut hari raya.

​”Kami mendukung penataan birokrasi yang lebih efisien melalui jabatan fungsional, namun integritas aturan harus tetap menjadi panglima. Jangan sampai kebijakan ini justru meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari hanya karena mengabaikan batasan kewenangan Plt,” tegas Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Pelayanan Publik Desa Sukamanah Jadi Sorotan, Oknum Pegawai Desa Tidak Punya Etika

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi akan terus memantau jalannya prosesi pelantikan besok dan memastikan bahwa hak-hak publik terhadap informasi yang transparan mengenai tata kelola pemerintahan tetap terpenuhi.

( Red )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini