Beranda Daerah Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina Sudah Setahun Jalan di Tempat, Jadi Potret...

Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina Sudah Setahun Jalan di Tempat, Jadi Potret Buruk Penegakan Hukum

MANDAILING NATAL, LORONGNEWS.id – 4 Maret 2026– Slogan Polri “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) kini tengah dipertaruhkan di wilayah hukum Polres Mandailing Natal (Madina). Sudah hampir satu tahun berlalu, laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis, M. Syawaluddin, dan istrinya, seolah membeku di meja penyidik tanpa ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Peristiwa yang terjadi pada 14 Maret 2025 ini (Laporan Polisi Nomor: STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT) bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ini adalah ujian bagi nyali dan profesionalitas Polres Madina dalam memberikan perlindungan hukum, terutama ketika korbannya adalah insan pers yang dilindungi undang-undang.

Berita Lainnya  Ketum IWO Indonesia Dorong Kolaborasi Jurnalis dan Inovasi Digital Lewat GOKAR

Kronologi Kekerasan: Pipa Air dan Kayu di Balik Luka

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, Syawaluddin dan istrinya diduga menjadi korban keberingasan tiga orang terlapor berinisial AR, AT, dan MI. Mirisnya, penganiayaan ini diduga menggunakan benda tumpul berupa pipa air dan kayu, yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet serta lebam di bagian pundak dan wajah.

 

Meski status perkara sudah naik ke tingkat Penyidikan sejak Juli 2025 melalui SPDP Nomor: B/67/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, kenyataan pahit harus diterima korban. Hingga memasuki Maret 2026, para terduga pelaku masih menghirup udara segar tanpa status hukum yang jelas.

Berita Lainnya  Jika Plt Bupati Kab. Bekasi Tidak Mampu Audit BUMD, Serahkan Kepada Kami

Alasan klasik kepolisian yang menyebut kendala pada “pemanggilan saksi” dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan. Jika merujuk pada KUHAP, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap saksi yang mangkir berkali-kali.

“Kami sudah dua kali memanggil saksi-saksi, namun mereka belum hadir,” ujar Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, mewakili Kapolres AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si, Jumat (27/2).

Pernyataan ini justru memicu kritik pedas dari publik. Bagaimana mungkin sebuah institusi kepolisian kalah oleh ketidakhadiran saksi selama berbulan-bulan? Publik bertanya-tanya: Apakah hukum di Madina hanya tajam ke bawah tapi tumpul saat berhadapan dengan pelaku kekerasan terhadap wartawan.

Berita Lainnya  Lapor Pak Kapolsek...!!! Judi Sabung Ayam Gang Sejati ‘Kebal Hukum’ Diduga Dikelola Oknum Cepak Loreng di Tengah Gencarnya Operasi Kapolrestabes

Lambatnya penanganan kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara. Pembiaran terhadap kasus kekerasan ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikis, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa pelaku kekerasan terhadap wartawan bisa kebal hukum jika prosesnya dibiarkan berlarut-larut.

“Keadilan yang tertunda adalah ketidak adilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied),” ungkap Syawaluddin dengan nada kecewa.

Publisher -Red

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini