Beranda Daerah Yayasan Ki Jagakali Mendukung Perda LP2B Kabupaten Bekasi

Yayasan Ki Jagakali Mendukung Perda LP2B Kabupaten Bekasi

BEKASI,LORONGNEWS.ID// Yayasan Ki jagakali serukan mendukung penuh terlaksananya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Yayasan Ki jagaKali adalah suatu lembaga yang aktif dan konsen terhadap kebersihan Kali (Sungai) dan lingkungannya di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Ketua Umum Yayasan Kijaga Kali Samanhudi mengatakan, pihaknya telah menyerukan akan pembentukan Perda LP2B Kabupaten Bekasi segera disahkan.

Seruan itu diutarakan dengan menebar sepanduk di Komplek Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ini adalah bentuk dukungan Kami kepada DPRD dan Pemkab Bekasi untuk melakukan kaitan pelaksanaan realisasi dari inisiasi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bekasi, untuk melakukan tahapan Perda LP2B atau lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Samanhudi, Rahu (19/3/25).

Berita Lainnya  Diduga Dana KUD Karya Mulya Tahun 2019 Masuk Kantong Pribadi Ketua

Ia berujar, mengingat ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pihaknya berpendapat dan melihat bahwa Kabupaten Bekasi sudah sangat telat untuk merealisasikan Perda LP2B tersebut. Sebab, Kabupaten dan Kota se Jawa Barat (Jabar) salah satunya tinggal Kabupaten Bekasi yang belum merealisasikan Perda LP2B.

“Kami meminta kepada seluruh anggota dewan, unsur pimpinan, pimpinan Fraksi, pimpinan Komisi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi agar dengan tugas pokok sebagai legislator, untuk melaksanakan dan merealisasikan Perda LP2B,” tukasnya.

Berita Lainnya  Warga Desa Panti, Heboh Temukan Mayat Laki-Laki Dalam Got

“Karena sangat penting bagi Kami masyarakat petani, umumnya yang ada di utara, timur dan selatan Kabupaten Bekasi, karena lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bekasi pada umumnya lahan sawah teknis yang irigasinya sedang kami benahi,” ujar Ia menambahkan.

Ia menyebutkan, untuk kecamatan Pebayuran, Kedung Waringin, Karang Bahagia, Sukatani dan Sukakarya masih surplus air, artinya tidak ada kendala kendala air ketika dibutuhkan untuk pertanian.

Menurutnya, pihaknya sudah mengkomunikasikan kepentingan pertanian terhadap institusi pertanian terkait yakni PJT dan BBWS agar membagi debit air, sehingga ada kesesuaian antara kepentingan pertanian dan kepentingan industri lainnya.

Berita Lainnya  Satpam SGR Diduga Tidak Bermoral, Mengusir Warga BIP Desa Wanakerta Kabupaten Purwakarta Berjualan Di Depan Ruko Kosong

“Oleh karenanya, sekali lagi saya berharap hari ini teman teman yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan melaksanakan tahapan Perda LP2B dan saya meminta jangan ada main mata, harapan Kami semua masyarakat Kabupaten Bekasi ada di pundak saudara-saudara sekalian,” tandasnya.

( Red )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini