BEKASI || LORONGNEWS.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) berjamaah dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) Tahun 2025 mencuat di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Modus pungutan diduga dilakukan melalui pemanfaatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebelumnya, dikutip dari Bekasihariini.click, dugaan pemotongan dana bansos dilakukan oleh oknum ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH). Dalih yang digunakan adalah biaya administrasi, mulai dari pembelian materai, pencetakan proposal, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ). Nilai pungutan bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per KPM.
Salah seorang pendamping PKH mengungkapkan kepada media bahwa KPM memang diminta menyisihkan sebagian dana bansos.
“Dana itu digunakan untuk pembelian materai, print out proposal, LPJ, scan dokumen, dan dokumentasi laporan. Semua sudah tertuang dalam SPTJM,” ujarnya, Senin (18/08/2025).
Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan ini menyalahi aturan. Biaya administrasi program seharusnya ditanggung pengelola bansos, bukan dibebankan kepada penerima. Pemotongan dana bansos, meski atas dasar SPTJM, tetap bisa dikategorikan sebagai pungli karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Seorang warga Desa Pantai Bahagia yang enggan disebutkan namanya bahkan mengaku mengetahui langsung praktik tersebut.
“Saya tahu sendiri ada yang dipotong Rp200 ribu. Di Kampung Muara Mati malah ada yang dipotong Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Kalau ada yang bilang tidak ada, itu bohong,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Muaragembong Sukarmawan, ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut, menyatakan sudah memanggil para pendamping PKH.
“Saya sudah menerima penjelasan detail dari pendamping PKH. Kesimpulannya, tidak ada pemotongan dana PKH,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/08/2025).
Meski ada bantahan dari pihak kecamatan, dugaan pungli bansos PPSE ini tetap menimbulkan keresahan di masyarakat. Publik mendesak pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk mengusut praktik yang diduga merugikan masyarakat kecil sekaligus mencoreng integritas program bansos.
(red)