KABUPATEN BEKASI, Lorongnews.id – 28 September 2026 — Permintaan biaya sebesar Rp 820.000 per siswa untuk pembelian seragam dan atribut di SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
Sejumlah orang tua/wali murid mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut, rincian barang yang diperoleh, mekanisme pengadaan hingga status pembayaran apakah bersifat wajib atau sukarela.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk diklarifikasi karena terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 yang secara eksplisit mengatur larangan bagi satuan pendidikan.
Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021, satuan pendidikan dilarang menjual atau mengarahkan membeli buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, bahan pakaian seragam atau perlengkapan pendidikan di tempat yang telah ditentukan.
Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang patut diperiksa apabila dalam praktiknya siswa diwajibkan membeli seragam melalui sekolah atau diarahkan membeli pada pihak maupun tempat tertentu.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, meminta pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin memberikan penjelasan secara terbuka kepada orang tua siswa.
“Rp820.000 per siswa bukan angka yang kecil. Orang tua berhak mengetahui uang tersebut untuk apa, apa saja yang diperoleh siswa, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang mengelola, dan apakah pembayaran itu wajib atau sukarela,” tegas Afifudin.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dana digunakan untuk kebutuhan seragam. Sekolah perlu membuka rincian barang, harga satuan, mekanisme pengadaan dan dasar kewajiban pembayaran.
“Kalau memang siswa bebas membeli seragam di mana saja selama model dan spesifikasinya sesuai ketentuan, jelaskan. Tetapi kalau siswa diwajibkan membeli paket Rp 820.000 melalui sekolah atau pihak tertentu, itu yang harus dijelaskan dasar hukumnya,” ujarnya.
Perda Kabupaten Bekasi Secara Tegas Mengatur Seragam
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai Pasal 15 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 sangat relevan untuk diklarifikasi dalam kasus ini.
Ketentuan tersebut bukan hanya berbicara mengenai pungutan, tetapi secara spesifik menyebut pakaian seragam dan bahan pakaian seragam, serta melarang satuan pendidikan menjual atau mengarahkan pembelian pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif.
Karena itu, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan apakah praktik pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Cabangbungin sesuai dengan ketentuan tersebut.
Putusan MK : Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya
Sorotan terhadap pembiayaan di SMP Negeri 1 Cabangbungin juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan masyarakat.
Putusan tersebut penting karena SMP merupakan bagian dari pendidikan dasar.
Namun, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai putusan MK tersebut tetap harus dibaca bersama ketentuan teknis pembiayaan pendidikan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan putusan tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa setiap transaksi terkait seragam pasti merupakan pungutan terlarang.
Yang perlu dipastikan adalah apakah pembayaran Rp 820.000 tersebut diwajibkan kepada siswa, bagaimana mekanismenya, dan apakah sekolah menjual atau mengarahkan pembelian seragam pada tempat tertentu.
Presiden Prabowo : Pendidikan Negeri Harus Gratis
Persoalan tersebut juga muncul di tengah penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai komitmen pendidikan gratis.
Dalam keterangan resmi pemerintah pada September 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa biaya pendidikan negeri mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi negeri harus gratis. Pemerintah kemudian membahas formulasi kebijakan tersebut dalam rapat terbatas.
Pada 23 September 2026, pemerintah juga menegaskan komitmen pendidikan gratis dan bermutu di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bagi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, arah kebijakan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan di tingkat satuan pendidikan.
“Presiden sudah menyampaikan komitmen bahwa pendidikan negeri harus gratis. MK juga sudah memberikan penegasan mengenai wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Maka ketika ada permintaan Rp 820.000 kepada setiap siswa, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang: ini pembayaran apa, dasar hukumnya apa, dan apakah wajib?” kata Afifudin.
Humas SMPN 1 Cabangbungin : Akan Telusuri
Saat dikonfirmasi tim investigasi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui WhatsApp, Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut kepada pihak yang menangani perlengkapan siswa.
“Nanti saya mau telusuri dulu sama yang mengelola perlengkapan itu secepatnya nanti dikabari,” ujar Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin.
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar penetapan biaya Rp 820.000 per siswa, rincian barang, mekanisme pengadaan maupun pihak yang mengelola pembayaran tersebut.
Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diverifikasi secara objektif, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin menjelaskan:
1. Apa dasar penetapan biaya Rp 820.000 per siswa?
2. Apakah pembayaran tersebut wajib atau sukarela?
3. Apa saja jenis seragam dan atribut yang diperoleh siswa?
4. Berapa harga masing-masing jenis barang?
5. Siapa pihak yang mengelola dan melaksanakan pengadaan?
6. Apakah siswa diperbolehkan membeli seragam dengan spesifikasi yang sama di luar sekolah?
7. Apa dasar keputusan atau hasil rapat yang melandasi pengadaan tersebut?
8. Bagaimana mekanisme pembayaran, pencatatan dan pertanggungjawaban dana?
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam serta permintaan pembayaran tersebut.
“Kami tidak sedang memvonis sekolah melakukan pelanggaran. Kami meminta data dan klarifikasi. Kalau memang semuanya sesuai ketentuan, buka secara transparan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya mekanisme yang tidak sesuai, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” tegas Afifudin.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus memantau persoalan tersebut dan memberikan ruang kepada pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi.
Sampai berita ini diterbitkan, penjelasan lengkap mengenai dasar dan mekanisme permintaan biaya Rp 820.000 per siswa masih ditunggu dari pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin.
(Red)





























