BEKASI, LORONGNEWS.id – 2 April 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung tengah intensif memeriksa terdakwa SRJ terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi “Ijon Proyek” APBD Kabupaten Bekasi. Persidangan yang digelar dua kali dalam sepekan ini dinilai menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat serta para pengusaha konstruksi di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut diungkapkan oleh RS, seorang praktisi hukum sekaligus penggiat media sosial asal Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya di sela deklarasi Gerakan Bersama Rakyat (Geber) yang berlangsung di Markas Geber, Jl. Raya Pilar Sukatani, Cikarang, RS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada saksi yang telah kooperatif.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara Agung Mulya yang telah berkata jujur dalam persidangan pada Rabu, 1 April 2026, di PN Tipikor Bandung,” ujar RS.
Menjelang persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin dan Rabu pekan depan, RS memberikan pesan tegas kepada para saksi yang akan dihadirkan agar Berkata Jujur, saksi diminta menceritakan fakta apa adanya tanpa menutup-nutupi kebenaran. Kejujuran saksi sangat penting agar pemimpin atau pejabat Kabupaten Bekasi di masa depan tidak lagi melestarikan budaya “Ijon” atau perilaku kotor dalam roda pemerintahan. Tanpa adanya praktik suap, pengusaha muda di Kabupaten Bekasi akan memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh.
Menurut RS, peristiwa hukum ini adalah sebuah anomali sekaligus momentum langka yang harus didukung oleh semua pihak yang mencintai Kabupaten Bekasi. Ia menyoroti praktik “uang pelicin” yang selama ini seolah menjadi rahasia umum.
”Syarat mutlak 10 persen untuk mendapatkan proyek APBD harus dihentikan. Jika praktik ‘ada uang ada proyek’ ini dibiarkan, maka tidak akan pernah lahir pengusaha-pengusaha muda yang kompeten di daerah kita,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, RS mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersuara lantang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mendesak agar semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima Ijon, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Langkah ini dianggap sebagai upaya krusial untuk memberikan efek jera dan memastikan APBD Kabupaten Bekasi digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum.
( Red )































