Beranda Daerah Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke...

Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Korban Hadirkan Sejumlah Saksi ke Polres Metro Bekasi

BEKASI, Lorongnews.id — Penyidik Polres Metro Bekasi menangani laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli dan penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak Mei 2026. Kuasa hukum korban, Muhamad Samsodin, S.H., M.H., telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak desa, pihak H.AF yang disebut mengetahui proses pengurusan tanah ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN, serta Hotmar Pangaribuan Purba, pria yang pernah menjadi suami siri terlapor.

Menurut Samsodin, para saksi memiliki pengetahuan mengenai riwayat objek tanah dan proses administrasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui proses dan objek tanah tersebut. Salah satunya adalah mantan suami siri terlapor. Keterangan para saksi kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” kata Samsodin dalam konferensi pers di kantornya.

Berita Lainnya  DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Apresiasi Langkah Forkopimcam Cabangbungin Bersama Panitia Pilkades Lakukan Silaturahmi ke Balon Kepala Desa Jayalaksana

Hotmar mengatakan objek tanah yang menjadi pokok perkara merupakan bagian dari tanah warisan dalam satu hamparan yang menurutnya luasnya sekitar 18 hektare. Ia menyebut sebagian objek tersebut kemudian disertifikatkan atas nama TR, TN, IR, E, dan YM yang disebut sebagai ahli waris ABB.

Menurut Hotmar, bidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang kemudian ditransaksikan merupakan bagian dari objek yang, berdasarkan pengetahuannya, bukan milik pihak-pihak yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

“Objek tanah yang saya ketahui sebenarnya merupakan tanah warisan dalam satu hamparan sekitar 18 hektare,” ujar Hotmar.

Hotmar juga menyebut nama seseorang berinisial R dalam keterangannya. Menurut dia, R semula disebut hendak membeli tanah tersebut. Namun, Hotmar menduga R kemudian memiliki peran dalam proses penerbitan sertifikat dengan menggunakan data TR dan pihak lainnya.

Berita Lainnya  Patung Momentum Dihancurkan, Air Mancur Segera Mengisi Alun-Alun Serang: Modernisasi atau Menghapus Jejak Kenangan Warga

“Saya sudah mengingatkan TR berkali-kali,” kata Hotmar.

Ia mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan kepada penyidik merupakan hal-hal yang diketahuinya dan siap dipertanggungjawabkan.

Kuasa Hukum Serahkan Bukti kepada Penyidik

Samsodin mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polres Metro Bekasi. Ia menyatakan akan mendukung proses penyidikan dengan menghadirkan saksi atau ahli apabila diperlukan.

“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Kami akan terus mengawal prosesnya dan siap membantu penyidik menghadirkan saksi maupun ahli pidana apabila dibutuhkan,” kata Samsodin.

Berita Lainnya  IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi ke Kejari Kabupaten Bekasi, Bangun Sinergitas Antar Lembaga

Ia juga meminta proses administrasi pertanahan dilakukan secara cermat. Menurut Samsodin, pemeriksaan terhadap riwayat tanah tidak cukup hanya berdasarkan dokumen seperti SPPT atau PBB maupun pengakuan seseorang.

“Jangan sampai hanya mengandalkan SPPT atau PBB serta pengakuan seseorang, sementara data kepemilikan dalam administrasi desa tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujar dia.

Samsodin berharap penyidikan dapat mengurai riwayat kepemilikan tanah, proses penerbitan dokumen pertanahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi bidang tanah tersebut.

Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dugaan penipuan, penyerobotan tanah, maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam keterangan saksi masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

(Red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini