Beranda Daerah Bungkamnya Plt Bupati Audit BUMD Cuma Fiktif, IWOI Kabupaten Bekasi Layangkan Somasi

Bungkamnya Plt Bupati Audit BUMD Cuma Fiktif, IWOI Kabupaten Bekasi Layangkan Somasi

​BEKASI, LORONGNEWS.id – 8 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat teguran atau Somasi kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini diambil menyusul bungkamnya kedua instansi tersebut terkait permintaan keterbukaan informasi hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

​Surat somasi bernomor 047/IWO-I/BKS/S.Pm/III/2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dan permintaan hasil audit yang sebelumnya dikirimkan pada 24 Februari 2026, namun hingga kini tidak mendapatkan respons resmi.

​Poin-Poin Utama Tuntutan IWO Indonesia:

• ​Transparansi Hasil Audit : IWO Indonesia mendesak keterbukaan hasil audit terhadap tiga BUMD besar, yakni: ​PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) ​PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) ​PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Lainnya  IWO Indonesia Serukan Gerakan "Bekasi Menggugat" Ajak Masyarakat Tuntut Transparansi dan Pembersihan Pejabat Korup

• ​Dugaan Pelanggaran UU KIP : IWO Indonesia menilai sikap diamnya instansi pemerintah tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana hasil audit lembaga publik adalah informasi yang wajib disediakan bagi masyarakat.

• ​Ketidakpatuhan Instruksi Kepala Daerah : Sikap ini juga dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi Plt. Bupati Bekasi yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka di media massa.

​Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, bersama Sekretaris Karno Syarifudinsyah, memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3×24 jam bagi pihak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk memberikan jawaban tertulis serta menetapkan jadwal audiensi.

Berita Lainnya  Proyek Pemda Kabupaten Bekasi Semuanya Sudah diatur, Ada Fee 10 Persen Kabid dan PPK Sudah Selayaknya Ditetapkan Jadi Tersangka

​”Apabila surat kedua ini kembali tidak mendapatkan respons positif, maka kami akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melakukan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta melaporkan dugaan pelanggaran maladministrasi ini kepada Ombudsman RI,” tegas Ade Gentong.

Ade Gentong menambahkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan tertutupnya hasil audit BUMD ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah pihak Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bekasi dinilai mengabaikan hak publik atas transparansi informasi.

Berita Lainnya  Plt Bupati Bekasi Tidak Punya Empati Terhadap Aksi Demo Mahasiswa

​Langkah hukum yang akan ditempuh adalah melayangkan gugatan sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Upaya ini dilakukan demi memastikan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi secara luas agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

( Red )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini