BEKASI — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi melontarkan kritik keras terhadap belum jelasnya tindak lanjut tuntutan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya terkait dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik pada 6 Oktober 2026.
Ketua IWOI DPD Kabupaten Bekasi, Afifudin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menggantung tanpa kepastian. Menurutnya, tuntutan yang telah disampaikan melalui aksi damai bukan sekadar aspirasi untuk didengar, melainkan persoalan yang harus dijawab secara terbuka dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jangan sampai wartawan sudah turun ke jalan menyampaikan tuntutan, tetapi setelah itu semuanya seolah-olah selesai hanya karena ada pertemuan atau jawaban tertulis. Kami ingin tahu apa tindak lanjutnya, bukan sekadar mendengar janji dan pernyataan normatif,” tegas Afifudin. Sabtu, 24/10/2026
Siapa yang Mewakili Wartawan Bertemu Bupati?
Afifudin secara khusus mempertanyakan informasi mengenai pertemuan dengan Bupati Bekasi yang disebut berkaitan dengan persoalan tuntutan wartawan.
Ia mempertanyakan siapa saja yang hadir mewakili Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, apa mandat yang dibawa dalam pertemuan tersebut, apa yang disampaikan kepada bupati, serta apa hasil konkret yang diperoleh.
“Ini yang harus dijelaskan kepada rekan-rekan wartawan. Siapa yang mewakili dalam pertemuan dengan bupati? Apa yang dibicarakan? Apa jawaban bupati? Lalu, setelah pertemuan itu, tindak lanjutnya ke mana? Jangan sampai banyak yang mengaku sudah berkomunikasi atau bertemu, tetapi wartawan yang memperjuangkan tuntutan justru tidak mendapatkan kejelasan,” ujar Afifudin.
Menurutnya, apabila memang telah berlangsung pertemuan dengan bupati atau pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, informasi mengenai hasilnya perlu disampaikan secara transparan kepada para wartawan yang terlibat dalam perjuangan tersebut.
Ia menegaskan, mempertanyakan hasil pertemuan bukan berarti menolak komunikasi atau dialog dengan pemerintah. Sebaliknya, komunikasi harus menghasilkan kejelasan, komitmen, dan tindak lanjut yang bisa dipantau bersama.
“Jangan jadikan pertemuan sebagai alasan untuk meredam persoalan. Kalau memang ada kesepakatan, sampaikan apa kesepakatannya. Kalau ada janji tindak lanjut, jelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perkembangannya. Wartawan berhak mengetahui hasil perjuangan yang menyangkut kepentingan bersama,” katanya.
Tiga Tuntutan Tidak Boleh Berakhir sebagai Dokumen
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya menggelar aksi damai pada 15 Oktober 2026 dengan membawa tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tuntutan tersebut meliputi evaluasi terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, permintaan maaf resmi disertai jaminan agar dugaan penghinaan dan intimidasi tidak terulang, serta pengawalan proses hukum dan penegakan akuntabilitas pejabat publik.
Afifudin menilai, ketiga tuntutan itu harus ditanggapi secara serius. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa persoalan akan ditangani sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Jangan berlindung di balik kalimat ‘sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku’ tanpa memberikan penjelasan perkembangan yang bisa dipahami publik. Kalau prosesnya sedang berjalan, sampaikan prosesnya. Kalau belum berjalan, jelaskan kendalanya. Jangan biarkan semuanya menjadi kabur,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tuntutan evaluasi pejabat harus diproses secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Namun, proses tersebut juga harus disertai kejelasan informasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa aspirasi wartawan diabaikan.
Bupati Bekasi Harus Memberikan Kejelasan
Afifudin meminta Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, memastikan jajaran pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut tuntutan tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan antara wartawan dan pejabat tertentu, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan tanggung jawab aparatur pemerintah ketika berhadapan dengan insan pers.
“Bupati harus memastikan persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Kami tidak meminta keputusan diambil secara serampangan, tetapi kami menuntut transparansi dan kepastian proses. Jangan sampai publik melihat pemerintah lebih cepat memberikan pernyataan daripada menunjukkan hasil,” katanya.
Afifudin juga mengingatkan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Kritik dan pertanyaan jurnalistik seharusnya disikapi secara profesional, bukan dengan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat atau menghambat kerja jurnalistik.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
IWOI DPD Kabupaten Bekasi Menuntut Transparansi
Sebagai organisasi profesi wartawan, IWOI DPD Kabupaten Bekasi mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyampaian tuntutan maupun komunikasi dengan pemerintah menjaga keterbukaan kepada sesama insan pers.
Afifudin menegaskan bahwa perjuangan mengenai perlindungan profesi wartawan tidak boleh berhenti pada seremoni, dokumentasi pertemuan, atau pernyataan dukungan semata.
“Yang kami pertanyakan sederhana: tuntutannya sudah disampaikan, lalu apa hasilnya? Jika sudah ada pertemuan dengan bupati, siapa yang mewakili dan apa yang dibawa pulang dari pertemuan itu? Jangan biarkan rekan-rekan wartawan terus menunggu tanpa informasi yang jelas,” tandasnya.
Ia berharap Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya dapat memperoleh penjelasan terbuka mengenai hasil komunikasi dengan pemerintah daerah, sementara Pemkab Bekasi diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan setiap tuntutan secara proporsional dan dapat dipertanggung jawabkan.
Afifudin menegaskan, kritik tersebut bukan untuk menutup ruang dialog dengan pemerintah, melainkan memastikan bahwa dialog tidak berhenti sebagai formalitas.
“Persoalan ini harus dijawab dengan tindakan dan kejelasan, bukan sekadar kata-kata. Wartawan tidak boleh hanya dibutuhkan ketika pemerintah ingin membangun citra, tetapi ketika wartawan menuntut keadilan dan penghormatan terhadap profesinya, justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” pungkas Afifudin.
(red)






























