SERANG, Lorongnews.id — Respons cepat Kapolres Kota Serang, Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., terhadap informasi yang disampaikan awak media terkait dugaan aktivitas “kencingan” solar bersubsidi patut diapresiasi. Namun, respons tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas komunikasi, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah konkret melalui pengecekan dan penelusuran langsung di lapangan.
Tim awak media memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas pengumpulan atau pemindahan solar bersubsidi di sejumlah titik yang berada di wilayah hukum Polres Kota Serang. Di antaranya, kawasan depan DPW TTKKBI DPW I Banten dan sisi rel kereta api kawasan Bogeg, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kecamatan Cipocok Jaya, serta kawasan depan Perumahan Persada Walantaka, tepatnya di belakang Resto & Cafe Bintang 278.
Temuan maupun informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan tentu memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum serta instansi berwenang. Karena itu, publik menunggu langkah profesional kepolisian untuk memastikan fakta sebenarnya di balik aktivitas yang dilaporkan.
Bukan Sekadar Respons, Publik Menunggu Pembuktian
Awak media berharap respons cepat Kapolres Kota Serang menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang objektif. Bila diperlukan, penelusuran dapat mencakup aktivitas kendaraan, asal dan tujuan BBM, dokumen pendukung, pola distribusi, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hal ini penting karena solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang ditujukan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan. Setiap dugaan penyimpangan terhadap distribusi BBM bersubsidi patut ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru berubah menjadi ruang keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak berhak.
Namun demikian, proses penanganan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, profesionalitas, serta pembuktian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Kapolda Banten Juga Diharapkan Memberikan Atensi
Pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya menjadi perhatian di tingkat wilayah hukum Polres Kota Serang. Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., juga diharapkan memberikan atensi apabila hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kehadiran aparat bukan sekadar untuk merespons laporan, tetapi juga memastikan setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik memperoleh penanganan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum berjalan tegas, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan sehingga tidak muncul ruang bagi spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi.
Awak Media Akan Kawal Secara Proporsional
Awak media menegaskan bahwa pengawasan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu. Fungsi kontrol sosial justru harus dijalankan dengan data, konfirmasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Karena itu, setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan fakta yang ditemukan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Respons cepat Kapolres Kota Serang telah menjadi langkah awal. Kini, yang ditunggu masyarakat adalah tindak lanjut nyata di lapangan.
Publik tidak membutuhkan kegaduhan. Publik membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan penegakan aturan.
Jika benar terjadi penyalahgunaan, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jelaskan secara terbuka.
Sebab dalam pengawasan BBM bersubsidi, yang harus dikawal bukan kepentingan individu atau kelompok, melainkan hak masyarakat dan amanat subsidi negara.
(red)





























